Gadis di Riau 7 Tahun Diperkosa Ayah Kandung, Terkuak Berkat Pengakuan Pilu Tante di Acara Keluarga

Seorang gadis di Kabupaten Siak, Riau menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri berinisial BLP (49).

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA
ILUSTRASI 

TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang gadis di Kabupaten Siak, Riau menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri berinisial BLP (49).

Pejabat sementara (Ps) Paur Subbag Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga mengatakan BLP sudah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2013 silam.

TONTON JUGA

Pemerkosaan tersebut pertama kali terjadi, saat korban masih berusia 13 tahun.

Kala itu korban masih duduk di bangku SMP.

"Korban disetubuhi ayah kandungnya sejak duduk di bangku SMP tahun 2013 silam. Korban saat itu masih berusia 13 tahun," kata Dedek Prayoga dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com, pada Minggu (9/8/2020).

Dalam kurun waktu tujuh tahun, pria itu sudah beberapa kali memerkosa darah dagingnya sendiri.

Demi melancarkan aksi bejatnya, BLP tak segan mengancam dan mengintimidasi korban.

Dinda Hauw Ditegur saat Ingin Pernikahannya Seperti Raffi Ahmad dan Nagita, Sontak Peluk Rey Mbayang

TONTON JUGA

Dedek Prayoga menjelaskan hal tersebut yang membuat korban tidak menceritakan pemerkosaan itu kepada siapapun, termasuk ibunya.

"Korban tidak pernah menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun, dikarenakan mendapat ancaman dari ayah kandungnya," sebut Dedek.

Aksi tak manusiawi BLP akhirnya bisa terbongkar.

Foto Wijin Terpasang di Ponsel Gisella Anastasia, Gempi Jelaskan Ini ke Gading: Ini Cuma Teman Mama

Saat itu korban dan ibunya tengah menghadiri sebuah acara keluarga.

Di acara keluarga itu segala kebusukan BLP diungkap, pria 49 tahun itu rupanya ketahuan selingkuh dengan wanita lain.

Tak cuma itu sejumlah tante korban yang hadir juga memberikan sebuah pengakuan mengejutkan.

Mereka mengaku pernah nyaris menjadi korban pemerkosaan BLP.

Tepergok Raffi Ahmad Nangis saat Salat di Sepertiga Malam, Nagita Slavina: Emangnya Gara-gara Kamu?

"Tersangka ketahuan selingkuh dengan orang lain dan diketahui juga bahwa tante-tante korban juga nyaris diperkosa tersangka. Namun, tante-tante korban berhasil melawan," kata Dedek.

Atas dasar itulah, korban memberanikan diri bercerita kepada ibunya tentang perbuatan bejat ayahnya.

Setelah ditangkap, tersangka LP mengakui perbuatannya.

"Tersangka saat ini dilakukan proses penyidikan oleh Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satuan Reserse Kriminal Polres Siak," kata Dedek.

Lihat Calon Suami Gantung Diri, Wanita Ini Peluk dan Beri Napas Buatan: Tak Ada yang Mau Bawa ke RS

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Jadi Korban Pemerkosaan Ayah & Pamannya Selama 4 Tahun, Gadis di Minahasa Alami Trauma Berat

Gadis berusia 16 tahun di Minahasa, Sulawesi Utara mengalami kejadian memilukan.

Selama empat tahun, anak di bawah umur ini menjadi korban pemerkosaan ayah dan pamannya.

Kasubbag Humas Polres Tomohon AKP Andrie Mamahit mengatakan, ayah korban berinisial J (53) melakukan aksi bejat itu sejak tahun 2016 sampai dengan Maret 2020.

Sang paman berinisial Y juga ikut memperkosa korban.

Bahkan, bulan Maret 2020, Y sempat melakukan aksi sebanyak tiga kali.

"Aksi keduanya dilakukan di dalam rumah korban saat anggota keluarga lainnya sedang keluar. Sebelum menjalankan aksinya, kedua pelaku membujuk dan mengancam korban," kata Andrie, Jumat (29/5/2020).

 Andrie menuturkan, perbuatan ayah dan paman korban terbongkar setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.

"Akibat perbuatan kedua pelaku, korban mengalami ketakutan dan trauma berat, karena aksi memilukan itu dilakukan secara berulang-ulang," ujar dia.

Tidak terima anaknya menjadi korban kekerasan seksual dari suaminya dan paman korban, kemudian ibu korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tomohon, Kamis (28/5/2020).

Berdasarkan laporan itu, Tim Resmob Polres Tomohon di bawah pimpinan Kanit Buser Bripka Bima Pusung, langsung mencari keberadaan dua pelaku.

Tidak membutuhkan waktu yang lama, akhirnya kedua pelaku diamankan di kompleks perkebunan milik keduanya di salah satu desa, Kecamatan Tombariri Timur.

"Kedua pelaku diamankan pada hari itu juga. Pelaku J diamankan pada pukul 15.30 Wita. Sedangkan, pelaku Y diamankan pada pukul 16.30 Wita," sebut dia.

Ia menambahkan, kedua pelaku telah diamankan di Polres Tomohon dengan dua laporan berbeda.

"Di hadapan penyidik, kedua pelaku telah mengaku perbuatan mereka. Keduanya kini dalam proses penyidikan dengan pemeriksaan berkas oleh unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Polres Tomohon," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gadis Ini Diperkosa Ayah dan Pamannya Selama 4 Tahun",

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved