Kamu Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta? Begini Cara Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta dari Pemerintah

Pemerintah akan memberikan bantuan gaji tambahan kepada para karyawan dengan pendapatan tertentu dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Editor: Siti Nawiroh
Thinkstockphotos.com Via Kompas.com
Ilustrasi Honor 

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, untuk merealisasikan rencana tersebut, anggaran belanja yang dibutuhkan akan mencapai Rp 31,2 triliun.

Melalui rencana dan program PEN lain-nya, Sri Mulyani berharap anggaran yang telah disiapkan pemerintah guna merespons pukulan telak dari pandemi Covid-19 dapat segera tersalurkan.

"Ini dilakukan karena sampai dengan Agustus ini penyerapan program PEN masih dirasa perlu untuk ditingkatkan," katanya.

Syarat Bagi Pekerja

Erick Thohir menyebutkan syaratnya, bagi karyawan yang mendapat gaji tambahan dari pemerintah.

Yakni harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Erick mengatakan, setiap karyawan swasta yang memenuhi syarat nantinya akan mendapat bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Nantinya, fokus bantuan pemerintah kali ini adalah untuk 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).

“Bantuan sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” kata pria yang juga menjabat Menteri BUMN itu.

Prakerja Gelombang 4 Segera Dibuka

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 4 akan segera dibuka.

Pemerintah telah menyampaikan akan kembali membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 4 pada pekan depan.

Jadwal ini meleset dari yang direncanakan sebelumnya, yaitu pada akhir Juli 2020.

Ilustrasi kartu prakerja
Ilustrasi kartu prakerja (setkab.go.id)

Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja mengatakan keterlambatan pembukaan pendaftaran program tersebut karena saat ini Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian (Permenko) yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 76 Tahun 2020 sedang tahap penyelesaian.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved