Jakarta Terapkan PSBB Transisi

Petugas Gabungan Tindak 51 Pelanggar PSBB di Setiabudi Jakarta Selatan

Razia PSBB masa transisi ini dilakukan di dua titik di Kecamatan Setiabudi, yakni Jalan Minangkabau dan Jalan Menteng Pulo.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA/Dokumentasi Sudin Kominfotik Jakarta Selatab
Para pelanggar PSBB yang tidak mengenakan masker dikenakan sanksi sosial. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, SETIABUDI - Petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, dan Satpol PP melakukan penindakan terhadap pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Para pelanggar tersebut dikenakan sanksi sosial hingga denda lantaran tidak mengenakan masker.

Camat Setiabudi Sri Yuliani mengatakan sanksi tersebut diberikan kepada 51 pelanggar.

Razia PSBB masa transisi ini dilakukan di dua titik di Kecamatan Setiabudi, yakni Jalan Minangkabau dan Jalan Menteng Pulo.

"Hasilnya, dari dua titik jalan itu petugas menertibkan 51 pelanggar PSBB transisi yakni tidak menggunakan masker," ujar Sri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/7/2020).

Dari 51 pelanggar PSBB, jelas Sri, 46 di antaranya dijatuhkan sanksi kerja sosial berupa membersihkan sampah di lokasi.

Sementara lima pelanggar lainnya membayar denda administratif dengan jumlah bervariasi.

Rinciannya, dua orang membayar denda sebesar Rp 150 ribu, satu orang Rp 200 ribu, dan dua orang sisanya membayar Rp 250 ribu, sehingga terkumpul Rp 1 juta.

"Dengan dilakukan penertiban, diharapkan kedisiplinan warga untuk mematuhi protokol kesehatan, salah satunya wajib menggunakan masker semakin meningkat," kata Sri.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved