Polisi Berikan Sanksi Tilang Kepada Sejumlah Pelanggar Ganjil Genap di Simpang TB Simatupang
Sanksi tilang kepada pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di DKI Jakarta mulai berlaku hari ini, Senin (10/8/2020).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, CILANDAK - Sejumlah pengendara mendapatkan sanksi tilang karena melanggar aturan ganjil genap di DKI Jakarta mulai berlaku hari ini, Senin (10/8/2020).
Aturan ganjil genap masih diperuntukkan bagi kendaraan roda empat.
Ganjil genap diberlakukan pada pagi dan sore hari, yakni pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00.
Salah satu ruas jalan yang diterapkan aturan ganjil genap berada di simpang TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan.
• Kejaksaan Negeri Jakarta Timur: Putra Siregar Wajib Hadiri Sidang Perdana Penjualan Handphone Ilegal
Pantauan TribunJakarta.com, sejumlah personel kepolisian sudah berjaga di lokasi.
Polisi juga telah menindak beberapa pengendara yang melanggar.
Sosialiasi aturan ganjil genap sendiri sudah berjalan selama satu pekan terakhir.
Penilangan dilakukan dengan dua cara, yakni manual di lapangan dan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
• Ini 25 Ruas Jalan di DKI Jakarta yang Bakal Diterapkan Sanksi Tilang Bagi Pelanggar Ganjil Genap