Polisi Berikan Sanksi Tilang Kepada Sejumlah Pelanggar Ganjil Genap di Simpang TB Simatupang

Sanksi tilang kepada pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di DKI Jakarta mulai berlaku hari ini, Senin (10/8/2020).

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Polisi menindak pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di simpang Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, CILANDAK - Sejumlah pengendara mendapatkan sanksi tilang karena melanggar aturan ganjil genap di DKI Jakarta mulai berlaku hari ini, Senin (10/8/2020).

Aturan ganjil genap masih diperuntukkan bagi kendaraan roda empat.

Ganjil genap diberlakukan pada pagi dan sore hari, yakni pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00.

Salah satu ruas jalan yang diterapkan aturan ganjil genap berada di simpang TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan.

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur: Putra Siregar Wajib Hadiri Sidang Perdana Penjualan Handphone Ilegal

Pantauan TribunJakarta.com, sejumlah personel kepolisian sudah berjaga di lokasi.

Polisi juga telah menindak beberapa pengendara yang melanggar.

Sosialiasi aturan ganjil genap sendiri sudah berjalan selama satu pekan terakhir.

Penilangan dilakukan dengan dua cara, yakni manual di lapangan dan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Ini 25 Ruas Jalan di DKI Jakarta yang Bakal Diterapkan Sanksi Tilang Bagi Pelanggar Ganjil Genap

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved