Polisi Tindak Pelanggar Rambu Lalu Lintas di dekat Bundaran HI

Polisi lalu lintas menilang sejumlah pengendara roda dua, di Jalan Imam Bonjol, dekat Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2020).

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat
Polisi lalu lintas menilang sejumlah pengendara roda dua, di Jalan Imam Bonjol, dekat Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, MENTENG - Polisi lalu lintas menilang sejumlah pengendara roda dua, di Jalan Imam Bonjol, dekat Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2020).

Bahkan, kendaraan roda empat pun ditilang polisi jika terbukti melanggar rambu lalu lintas.

"Ini bukan penindakan ganjil-genap, ya. Tapi menindak pengendara yang melanggar rambu lalu lintas," kata Kasat Lantas Metro Jakarta Pusat, Kompol Lilik Sumardi, saat dikonfirmasi.

Dia menjelaskan, jalur dari arah Jalan Imam Bonjol mengarah Bundaran HI hanya diperuntukkan bus Transjakarta.

"Itu juga berlaku sejak pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB," jelas Lilik.

"Kalau sudah lewat pukul 10.00 WIB, baru boleh melintas," lanjutnya.

Dia menambahkan, sistem ini diterapkan guna mengantisipasi kemacetan saat pagi hari.

Penindakan Terhadap Pelanggar Ganjil Genap Kembali Dilakukan di Jalan Gunung Sahari

Juventus Tersingkir di Liga Champions, Cristiano Ronaldo Bakal Hengkang ke PSG?

Polisi Berikan Sanksi Tilang Kepada Sejumlah Pelanggar Ganjil Genap di Simpang TB Simatupang

"Iya, untuk mengantisipasi kemacetan. Karena ini kan hari kerja, jadi ini efektif mengurangi volume kendaraan yang masuk di ruas jalan protokol," tuturnya.

Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, mayoritas pelanggar rambu lalu lintas dari pengendara roda dua.

Saat ditilang, mereka cukup kooperatif mematuhi aturan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved