Persidangan YouTuber Putra Siregar

Putra Siregar Bantah Pernah Buat Pernyataan Dijebak Kasus Jual Handphone Ilegal

Pemilik PS Store, Putra Siregar membantah membuat pernyataan merasa dijebak sehingga jadi terdakwa kasus dugaan penjualan handphone ilegal.

TribunJakarta.com/Bima Putra
Putra Siregar saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8/2020) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pemilik PS Store, Putra Siregar membantah membuat pernyataan merasa dijebak sehingga jadi terdakwa kasus dugaan penjualan handphone ilegal.

Ditemui usai mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Putra merasa tak pernah membuat pernyataan tersebut.

"Enggaklah, saya enggak mau menjebak siapa pun. Enggak mau menyangkut siapa pun, enggak bisa mengomentari," kata Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).

Meski dalam video yang viral sebelum sidang digelar Putra pernah menyatakan bahwa dirinya dijebak oleh rekan bisnis saat membeli handphone.

Putra menuturkan video bukan rilis resmi yang diperuntukkan untuk media massa, dan menyebut video hanya merupakan cuplikan.

"Itu belum ada preskon, belum rilis. itu (video viral) hanya diambil cuplikan-cuplikan, kalau saya baru ini preskon baru ini kedua. Satu di tempat Om Dedy. Baru ini yang resmi," ujarnya.

Kuasa hukum Putra Siregar, Rizki Rizgantara juga membantah kliennya mengeluarkan pernyataan merasa dijebak saat jadi tersangka.

Menurutnya berita yang menyatakan Putra merasa dijebak hanya interpretasi wartawan dan bukan berdasarkan keterangan resmi kliennya.

Putra Siregar saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).
Putra Siregar saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8/2020). (TribunJakarta.com/Bima Putra)

"Mungkin teman-teman (wartawan) yang tahu bagaimana perjalanan usahanya menarik kesimpulan dan dimuat berita. Tapi belum ada rilis secara resmi dari Pak Putra menyatakan dijebak," tutur Rizki.

Sebelumnya viral sebuah video yang tampak direkam sendiri oleh Putra menggunakan kamera depan handphonenya.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi pun bahkan sampai angkat bicara menanggapi video pernyataan Putra yang merasa dijebak.

Heru menyatakan proses penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan jajarannya di Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta sudah sesuai fakta hukum.

"Jadi di 2017 aku ingin ada kepastian hukum. Di mana aku dijebak, dan sekarang sudah terbukti bahwa saya hanya melanggar Rp 26 juta. Yang tahu hukum pastinya tahu. Dan aku bahkan bersedia mengganti 10 X lipat. Aku bersedia mengganti Rp 267 juta. Bahkan iktikad baik aku, pertama aku dituduh TPPU. Aku serahkan semuanya, rekening, hartaku dan tidak terbukti bahwa aku ada TPPU. Karena memang aku tidak pernah melakukan yang dituduhkan," kata Putra dalam video tersebut.

Dalam kasus yang menjeratnya, Putra disangkakan melakukan tindak kepabeanan sesuai pasal 103 huruf d UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Didampingi Istri Jalani Sidang Perdana

Pemilik PS Store, Putra Siregar menghadiri sidang perdana kasus dugaan penjualan handphone ilegal yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pantauan wartawan TribunJakarta.com, Putra dan tim kuasa hukumnya tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sekira pukul 14.11 WIB sebelum sidang dimulai.

Mengenakan batik lengan pendek, Putra yang didampingi istrinya tampak santai menghadiri sidang perdana agenda pembacaan dakwaan yang digelar Pengadilan.

Sebelum memasuki ruang sidang utama, dia mengaku tak memiliki persiapan khusus menghadapi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

"Saya kooperatif," kata Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).

Namun saat dikonfirmasi pernyataannya yang merasa dijebak rekan bisnisnya saat diamankan penyelidik Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta tahun 2017.

Putra Siregar saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).
Putra Siregar saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8/2020). (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Putra enggan menjelaskan dengan alasan hal tersebut bakal dijelaskan tim pengacaranya yang membelanya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dia hanya meminta publik mendoakan hal yang terbaik atas perkara UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan yang didakwakan kepadanya.

"Doain yang baik-baik," ujarnya.

Didampingi istrinya, Putra mengikuti jalannya sidang pembacaan dakwaan yang dimulai sekira pukul 15.29 WIB hingga selesai pukul 14.42 WIB.

Putra Siregar disela pemberian Rekor MURI di Jalan Raya Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (31/7/2020).
Putra Siregar disela pemberian Rekor MURI di Jalan Raya Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (31/7/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur: Putra Siregar Wajib Hadiri Sidang

Pemilik PS Store, Putra Siregar segera menyandang status terdakwa atas kasus dugaan penjualan handphone ilegal yang menjeratnya.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Milono mengatakan sidang perdana Putra dijadwalkan digelar hari ini.

"Kalau sesuai jadwalnya pukul 13.55 WIB. Cuman tergantung Hakimnya (Pengadilan Negeri Jakarta Timur) nanti," kata Milono saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).

Dalam sidang beragenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Putra yang juga seorang Youtuber itu seharusnya wajib hadir.

Namun Milono menuturkan bagaimana jalannya sidang bakal ditentukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili.

Putra yang sejak ditetapkan Kanwil Bea dan Cukai DKI jadi tersangka tak ditahan pun kini berstatus tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Diwajibkan hadir. Kalau enggak datang itu nanti keputusan Hakim. Kewenangan sudah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujarnya.

Tampak depan satu toko PS Store milik Putra Siregar di Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020).
Tampak depan satu toko PS Store milik Putra Siregar di Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Sebagai informasi, Putra jadi tersangka dalam kasus penjualan handphone ilegal yang ditangani Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta.

Bea dan Cukai DKI dan Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sepakat Putra melakukan tindak kepabeanan sesuai pasal 103 huruf d UU No 17 tahun 2006.

Sebanyak 190 handphone ilegal jadi barang bukti dalam penetapan tersangka, namun hingga kini PS Store sendiri masih melayani pembeli.

Hukuman yang menanti Putra bila divonis bersalah oleh Hakim yakni paling singkat 2 tahun dan hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Putra Siregar Mengaku Dijebak

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tak ambil pusing pernyataan Putra Siregar yang merasa dijebak saat jadi tersangka.

Menanggapi pernyataan Putra yang merasa dijebak oleh rekan bisnis dan penyelidik Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta saat ditangkap.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan jajarannya tak sembarang dalam melakukan proses penyelidikan hingga penyidikan satu kasus.

"Itu keterangan dari yang bersangkutan (Putra), tentunya yang kita pegang adalah fakta-fakta hukum sebenarnya, simpel saja," kata Heru di kantor BNN Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020).

Pembeli yang datang ke satu toko PS Store di Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (28/7/2020).
Pembeli yang datang ke satu toko PS Store di Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (28/7/2020). (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Dia mencontohkan bukti handphone ilegal yang diamankan penyidik Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta saat penangkapan Putra.

Meski Putra mempertanyakan proses penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan jajaran Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta.

Pihaknya tidak bakal memeriksa penyidik Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta hanya karena Putra merasa dijebak jajarannya saat ditangkap.

"Handphone pasti punya teregister namanya imei. Kalau resmi pasti ada dokumen impornya maka dengan mudahnya kita bisa tahu yang tidak teregister pasti tidak resmi," ujarnya.

Hindari Ganjil Genap, Banyak Kendaraan Melintas di Jalan S Parman Sebelum Pukul 06.00

Pagi Tadi, 54 Pelanggar Ganjil Genap Ditilang di Jakarta Barat

Heru menuturkan berkas perkara Putra yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 jadi bukti proses hukum sudah berdasarkan bukti-bukti.

Pasalnya bila berkas perkara tak berdasar fakta maka jaksa peneliti berkas Kejaksaan Negeri Jakarta Timur tak bakal menerima berkas.

Sementara Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sudah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam kasus Putra yang bakal jadi terdakwa.

"Ini sudah menjadi rumahnya dari penuntutan karena sudah kita serahkan Kejaksaan sudah P21 nanti kita proses, kita lihat perkembangannya," tuturnya.

Baik penyidik Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta dan Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Timur setuju Putra melakukan tindak kepabeanan.

Putra dijerat pasal 103 huruf d UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 8 tahun penjara.

Sebagai informasi, setelah Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta melakukan tahap II Putra membuat keterangan resmi atas kasus yang menjeratnya.

Melansir kompas.com dalam berita yang mengacu pada keterangan Tim Humas Putra Siregar, Putra merasa dijebak saat ditangkap pada tahun 2017.

“Aku dijebak, aku disuruh beli barang oleh kawan aku sendiri, orangnya aku kenal banget, tapi begitu aku sampai, ternyata dia datang bersama petugas Bea Cukai, aku dijebak,” kata Putra dalam keterangan resminya.

Dia merasa dijebak temannya berinisial J yang saat kejadian datang bersama penyelidik Bea dan Cukai DKI Jakarta lalu melakukan penggeladahan.

Masih melansir kompas.com, penyelidik yang saat menggeledah satu tokonya di kawasan Kecamatan Kramat Jati tak sesuai prosedur penyelidikan.

Menurutnya penyelidik yang datang menyita sejumlah uang dan handphone tidak disertai berita acara penyitaan dan penggeledahan.

Pun merasa dijebak, Putra yang juga Youtuber mengaku tetap membayar denda sesuai yang diatur dalam UU 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan

“Tidak sedikit pun saya lari dari kewajiban denda ataupun pajak kepada negara. Saya mau bayar, tapi bagaimana bayarnya? Kami selama ini taat bayar pajak ke negara," ujarnya.

Dia merasa dijebak karena pria berinisial J yang disebut sebagai pesaing bisnisnya tidak ditetapkan jadi tersangka sebagaimana dirinya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved