Kebijakan Ganjil Genap

Hindari Ganjil Genap, Banyak Kendaraan Melintas di Jalan S Parman Sebelum Pukul 06.00

Hari ini mulai diberlakukan kembali penindakan tilang bagi pelanggar Kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta.

TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Polisi menilang kendaraan yang melanggar kebijakan ganjil genap di Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Senin (10/8/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Hari ini mulai diberlakukan kembali penindakan tilang bagi pelanggar Kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta.

Total ada 25 ruas jalan di ibu kota yang dikenakan Kebijakan Ganjil Genap sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan.

Satu diantaranya di Jalan Letjen S Parman, Jakarta Barat.

Di Jalan ini, pemantauan penindakan ganjil genap ditempatkan di lampu merah Tomang.

Polisi mematau tiap kendaraan yang baru keluar dari Jalan Tol Tangerang-Jakarta maupun dari arah Grogol yang hendak ke arah Slipi maupun Tomang.

Kebijakan Ganjil Genap diterapkan setiap Senin-Jumat, mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB di pagi hari dan sore hari pada pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Polisi menilang kendaraan yang melanggar kebijakan ganjil genap di Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Senin (10/8/2020).
Polisi menilang kendaraan yang melanggar kebijakan ganjil genap di Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Senin (10/8/2020). (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)

Di hari pertama penindakan, Kanit Turjawali Satlantas Jakarta Barat, AKP Sudarmo menyebut ada peningkatan volume kendaraan di Jalan Letjen S Parman sebelum Pukul 06.00 WIB atau sebelum waktu penerapan Kebijakan Ganjil Genap.

"Tadi pagi dari habis Subuh sudah keliatan ramai yang lewat. Biasanya jam jam segitu masih sepi, tapi tadi sebelum jam 6 sudah mulai ada antrean di tol, kemungkinan ya itu (hindari waktu ganjil genap)," kata Sudarmo di Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Senin, (10/8/2020).

Selama pemberlakuan Kebijakan Ganjil Genap pagi tadi mulai Pukul 06.00-10.00 WIB, berdasarkan data Satlantas Jakarta Barat total ada 54 kendaraan yang ditilang.

Pantauan TribunJakarta.com di Jalan Letjen S Parman, tak hanya kendaraan bernomor polisi Jakarta yang melanggar Kebijakan Ganjil Genap.

Beberapa kendaraan berplat nomor luar Jakarta seperti dari Serang, Banten hingga Bandung, Jawa Barat juga terciduk melanggar kebijakan ini.

Hal itu karena Jalan Letjen S Parman merupakan akses utama kendaraan yang keluar dari Tol Tangerang-Jakarta.

"Ya memang ada juga yang dari luar Jakarta. Mayoritas alasannya mengaku tidak tahu, tapi kan kita berikan penjelasan bahwa sosialiasinya sudah dilakukan sepekan kemarin sehingga pengendara akhirnya mau menerima untuk dilakukan tilang," paparnya.

54 Pelanggar Ganjil Genap Ditilang di Jakarta Barat

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved