Sanksi Tilang Mulai Berlaku, Ini 7 Ruas Jalan di Jakarta Selatan yang Terapkan Ganjil Genap
Sanksi tilang kepada pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di Jakarta mulai berlaku hari ini, Senin (10/8/2020).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, CILANDAK - Sanksi tilang kepada pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di DKI Jakarta mulai berlaku hari ini, Senin (10/8/2020).
Aturan ganjil genap masih diperuntukkan bagi kendaraan roda empat.
Ganjil genap diberlakukan pada pagi dan sore hari, yakni pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00.
Sosialiasi aturan ganjil genap sendiri sudah berjalan selama satu pekan terakhir.
• Sebut Kesadaran Protokol Warganya Kurang, Wali Kota Airin Perpanjang PSBB Tangsel
Nantinya, penilangan bakal dilakukan secara langsung di lapangan dan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Khusus wilayah Jakarta Selatan, aturan ganjil genap diterapkan di tujuh ruas jalan.
"Di wilayah kami ada tujuh ruas jalan," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Budi Setiawan kepada TribunJakarta.com.
Berikut 7 ruas jalan di Jakarta Selatan yang menerapkan ganjil genap.
1. Jalan Sudirman
2. Jalan Gatot Subroto
3. Jalan MT Haryono
4. Jalan HR Rasuna Said
5. Jalan Singsingamangaraja
6. Jalan Panglima Polim
7. Jalan RS Fatmawati Raya