Tak Terima Ditilang Usai Langgar Ganjil Genap Cilandak, Pengendara Wanita Ini Acungkan Jari Tengah
Pengendara wanita berinisial SS itu ditilang lantaran melanggar aturan ganjil genap di simpang Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, CILANDAK - Seorang pengendara mobil Wuling Confero S mendapat sanksi tilang dari kepolisian.
Pengendara wanita berinisial SS itu ditilang lantaran melanggar aturan ganjil genap di simpang Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2020).
Wanita berusia 55 tahun tersebut tampak tidak terima setelah mendapat sanksi tilang.
Raut wajahnya terlihat begitu kesal. Bahkan SS sempat mengacungkan jari tengah ketika diwawancarai awak media.
• Penindakan Terhadap Pelanggar Ganjil Genap Kembali Dilakukan di Jalan Gunung Sahari
"F**k," kata SS sembari mengacungkan jari tengahnya.
"Satu, ini lagi pandemi Corona. Terus angkutan umum juga kurang. Jadi serba salah kan," tambahnya.
Tak lama setelah mengutarakan pendapatnya, SS langsung bergegas mengemudikan mobilnya ke arah Blok M.
Sanksi tilang bagi pengendara pelanggar ganjil genap mulai berlaku hari ini.
• Dalam 3 Jam, 30 Pengendara di Jalan TB Simatupang Kena Sanksi Tilang Karena Langgar Ganjil Genap
Sejak pukul 06.00, Unit Lalu Lintas Polsek Cilandak mencatat lebih dari 30 pengendara yang melanggar aturan ganjil genap.