Ketua RT Sebut Dokter Gigi Gadungan di Bekasi Lulusan SMK Kesehatan

Ketua RT 03/RW09, lingkungan tempat Klinik Dental Care berada mengatakan, ADS merupakan warga yang sejak lahir tinggal dan besar di rumah.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Danang Ketua RT tempat Praktik Antoni Dental Care di Perumnas III, Jalan Pulau Timor I, Kelurahan Aren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi. 

Setelah diperiksa, ADS tidak pernah kuliah kedokteran spesialis gigi. Dia juga tidak memiliki izin praktik dari PDGI.

"Yang bersangkutan hanya pernah menjadi asisten dokter gigi," kata Yusri.

Polisi mengamankan barang bukti berupa alat-alat kesehatan serta obat-obatan yang digunakan dalam praktik kedokteran gigi.

Tersangka kini dikenakan Pasal 77 juncto pasal 73 ayat 1 dan Pasal 78 juncto Pasal 73 ayat 2 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Dia terancam hukuman lima tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved