3,5 Juta Data Rekening Penerima BLT Sudah di Tangan BPJS Ketenagakerjaan, Cair September Rp 1,2 Juta

Ida Fauziyah menyampaikan, data nomor rekening calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi gaji dari pemerintah sudah masuk sekitar 3,5.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Muhammad Zulfikar
SHUTTERSTOCK
ilustrasi uang 

TRIBUNJAKARTA.COM - Subsidi gaji kepada pekerja atau karyawan sebesar Rp 600 ribu terus dimatangkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan

Skema bantuan langsung tunai (BLT) akan diberikan pemerintah kepada penerima selama empat bulan dan dibagi dalam dua kali pencairan

Totalnya, setiap pekerja akan mendapat bantuan senilai Rp 1,2 juta dalam sekali pencairan dari total Rp 2,4 juta yang akan diberikan. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyampaikan, data nomor rekening calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi gaji dari pemerintah sudah masuk sekitar 3,5 juta per Selasa (11/8/2020).

"3,5 juta sudah diterima data rekeningnya," kata Menteri Ida di Hotel Sultan saat menghadiri Rakor dengan para pelaku pariwisata, Selasa (11/8/2020).

Menurutnya, Kementerian Tenaga Kerja  bersama BPJS Ketenagakerjaan sendiri tengah gencar mengumpulkan data nomor rekening penerima subsidi gaji yang jumlahnya mencapai 15,7 juta orang.

"Yang paling dibutuhkan sekarang mengumpulkan data rekening. Karena nomor rekening itu langsung pada penerima, jadi tidak melalui perusahaan," kata Ida.

"Ini sedang dikerjakan BPJS Ketenagakerjaan," lanjutnya.

Menaker tidak menyebutkan target pengumpulan rekening, namun telah terkumpulnya data tersebut dikatakannya merupakan suatu pencapaian yang cepat.

"Saya kira ini cepat, ternyata sudah 3,5 juta. Semua secara paralel bergerak, kita berharap meski belum 15 juta paling tidak sudah diatas. mudah-mudahan sudah dekat dengan 15 juta," katanya.

Para peserta yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan secara otomatis menjadi peserta yang menerima subsidi gaji.

"Tanpa harus mendaftar mereka kalau sudah jadi peserta BPJS punya ID otomatis dia memiliki hak. Yang diperlukan sekarang adalah no rekeningnya karena tidak langsung di transfer ke perusahaan, tapi langsung pada penerima," katanya.

Selama ini BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah mencatat nomor rekening.

Data yang disimpan BPJS Ketenagakerjaan sebatas nama, alamat, nominal gaji, asal perusahaan, serta iuran yang harus dibayarkan peserta.

"BPJS ketenagakerjaan tidak memiliki data rekening. Sekarang karena kepentingan untuk subsidi ini maka harus mencantumkan rekening," katanya.

Alasan dikelola BPJS Ketenagakerjaan

Ida Fauziyah tertawa saat disebut diskusinya tak asik oleh wartawan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. (YouTube/ Kompas TV)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah memberikan penjelasan alasan penerima subsidi gaji diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Subsidi gaji diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan diterangkan Ida sebagai bentuk apresiasi mempercayakan asuransi mereka kepada perusahaan pemerintah tersebut.

"Karena kami ingin memberikan apresiasi kepada pekerja yang selama ini mempercayakan asuransi ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida di Hotel Sultan saat menghadiri Rakor dengan para pelaku pariwisata, Selasa (11/8/2020).

Ia berharap dengan pemberian subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu, semakin banyak pekerja yang menyadari akan pentingnya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Menaker Ida juga berharap pemberian subsidi gaji juga mendorong peningkatan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, serta mendorong kenaikan kepesertaan para pekerja di BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini mengingat masih separuh dari total keseluruhan pekerja di Indonesia yang menjadi peserta di BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini mendorong agar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan semakin baik, karena kalau diliat dari datanya kurang dari separuh pekerja kita yang jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut syarat lengkap karyawan swasta penerima program subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan:

  • -Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  • -Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
  • -Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000,00 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  • -Pekerja/Buruh penerima upah memiliki rekening bank yang aktif.
  • -Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.
  • -Peserta terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
  • Bukan karyawan BUMN dan PNS.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, mengatakan pihaknya saat ini tengah mendata penerima insentif beserta nomor rekeningnya.

Data tersebut didapat dari perusahaan pemberi kerja masing-masing penerima insentif.

"Kantor cabang sekarang lagi mengumpulkan data nomor rekening peserta tersebut via HRD (perusahaan pemberi kerja)," jelas Utoh, Selasa (11/8/2020) yang dikutip dari Kompas.com.

Utoh menjelaskan, data yang disampaikan BP Jamsostek kepada pemerintah adalah data peserta aktif dengan upah di bawah Rp 5 juta.

Dia menegaskan, data karyawan swasta penerima bantuan langsung tunai ( BLT) tersebut akan diverifikasi pemerintah agar benar-benar tepat sasaran.

"Pemerintah juga akan melakukan validasi ulang terkait data yang disampaikan oleh BP Jamsostek untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran."

"Hal ini dilakukan karena sumber dana bantuan subsidi gaji ini berasal dari alokasi anggaran dari pemerintah," ujar Utoh.

Data ini juga dikumpulkan melalui kantor cabang di seluruh Indonesia.

"Saat ini BP Jamsostek dalam proses mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia," ungkap Utoh.

Utoh mengatakan, pihaknya berharap pemberi kerja (perusahaan) bisa proaktif menyediakan data peserta BP Jasmsostek yang bisa menerima BLT.

Cair Bulan September

Kembali dikutip dari Kompas.com, Ketua Pelaksana Penangganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir menyebutkan, program ini ditargetkan bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada bulan September 2020.

Bantuan yang diberikan sebesar Rp 600.000,00 per bulan selama empat bulan, akan langsung diberikan per dua bulan.

Menteri BUMN Erick Thohir usai laporan kepada Menkopolhukam Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).(KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari)
Menteri BUMN Erick Thohir usai laporan kepada Menkopolhukam Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).(KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari) (Tangkapan Layar Kompas.com)

Tiap karyawan akan dua kali mendapat transfer dengan nominal Rp 1,2 juta.

Sehingga, total tiap karyawan menerima bantuan Rp 2,4 juta.

BLT dari pemerintah akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing karyawan.

"(Ditransfer) ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," kata Erick dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).

Menteri Badan Usaha Milik Negara ini menyebutkan, tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi," kata Erick. (Tribunnews.com/Laras)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved