Alasan Hidupi 3 Anak, Janda Muda Ini Jual ABG 15 Tahun Lewat MiChat, Ambil Untung Rp 200 Ribu

Janda bernama Indrid Serli Mardiana (34) ditangkap tim Satreskrim Polres Madiun karena menjual gadis berusia 15 tahun ke pria hidung belang.

Penulis: Wahyu Aji | Editor: Suharno
TRIBUNJATIM.COM/RAHADIAN BAGUS
Janda bernama Indrid Serli Mardiana (34) saat diinterogasi di Polres Madiun 

“Uang tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup harian. Karena pelaku ini seorang janda yang memiliki tiga anak,” ujarnya.

Tarif sekali kencan

Polisi mengungkap prostitusi online ini setelah sebelumnya mengamankan dua saksi korban yaitu perempuan yang dijual Serli.

Dua saksi korban itu, ditangkap saat sedang berkencan dengan pria hidung belang di sebuah penginapan di Kabupaten Madiun.

“Saksi korban tindak prostitusi online diamankan di penginapan. Keduanya biasa dipanggil Nopek dan Cempreng,” kata Aldo, kepada wartawan, Selasa (11/8/2020).

Nopek merupakan gadis di bawah umur berusia 15 tahun asal Kota Madiun. Sedangkan Cempreng merupakan perempuan berusia 20 tahun asal Magetan. Selama ini, keduanya bekerja sebagai pemandu lagu.

Saat ditangkap, keduanya mengaku dijual oleh Serli kepada para lelaki hidung belang. Serli menawarkan jasa esek-esek itu melalui aplikasi MiChat yang dikelola Serli.

Serli menjual Nopek dan Cempreng, masing-masing Rp 800 ribu untuk sekali kencan. Dari setiap transaksi, Serli mendapatkan keuntungan Rp 200 ribu, sisanya untuk dua korban.

Kepada penyidik, kedua korban mengaku mengenal pelaku karena tinggal satu rumah kos di wilayah Kota Madiun. Karena terdesak persoalan ekonomi, kedua korban mau saat diiming-imingi penghasilan besar.

Ilustrasi
Ilustrasi (Shutterstock via Kompas)

“Pelaku kemudian menawarkan kedua korban melalui aplikasi MiChat. Setelah ada pelanggan yang berminat, baru mereka menyepakati tempat untuk melakukan eksekusi,” kata Aldo.

Pelaku mengaku terpaksa menjalankan bisnis prostitusi online untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.

“Uang tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup harian. Karena pelaku ini seorang janda yang memiliki tiga anak,” ujarnya

Aldo menambahkan, saat ini kedua korban menjalani rehabilitasi oleh Unit PPA Reskrim Polres Madiun. Sedangkan pelaku dijerat dengan pasal berlapis.

Pelaku dijerat dengan Pasal 88 Jo 76 I UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun, pelaku juga akan dikenai Pasal 45 ayat (1) UURI No. Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2018 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun.

Pelaku juga akan dijerat, Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun 4 bulan dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman tiga bulan.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis. Karena pelaku ini menjual anak di bawah umur dan melakukan transaksi dengan menggunakan aplikasi internet,” imbuhnya. (TribunJatim/Rahadian Bagus)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Janda Madiun Jual Gadis 15 Tahun ke Pria Hidung Belang, Ambil Untung Rp 200 Ribu: Buat Hidupi 3 Anak

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved