Jerinx SID Jadi Tersangka Langsung Masuk Bui Buntut Unggahan 'IDI Kacung WHO', Ini Penjelasan Polisi
Polda Bali akhirnya menetapkan penabuh drum Superman is Dead, I Gede Ary Astina alias Jerinx sebagai tersangka, Rabu (12/8/2020).
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Wahyu Aji
Terkait tuntutan dari IDI Bali, Jerinx pun menyatakan siap menghadapinya lantaran dirinya merasa tidak salah.
"Yakin 100 persen (tidak salah), karena saya merasa itu benar. Saya tidak ada bermaksud negatif atau buruk. jadi yang saya lakukan itu murni sebatas kritik sebagai warga negara kepada IDI," ujar Jerinx.
Jerinx Minta Maaf
Jerinx kemudian menyampaikan permintaan maaf kepada para tenaga medis.
Permintaan maaf ini ia sampaikan untuk berempati kepada kawan-kawan yang bertugas menangani Covid-19.
Jerinx menegaskan, dirinya hanya bermaksud menyampaikan kritik kepada IDI, bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan menyuarakan aspirasi banyak masyarakat menengah ke bawah.
"Saya minta maaf sebagai bentuk empati saya kepada kawan-kawan IDI, karena saya ingin menegaskan sekali lagi, saya tidak punya kebencian, saya tidak punya niat ingin menghancurkan perasaan kawan-kawan di IDI. Jadi ini 100 persen sebuah kritikan," katanya.
Jauh sebelum mengunggah konten yang saat ini dipersoalkan oleh IDI Bali, Jerinx mengaku banyak membaca berita-berita di media massa maupun media sosial mengenai banyaknya masyarakat yang dipersulit oleh prosedur rapid test.
"Sampai ada meninggal tidak ditangani serius, jadi itu akumulatif dari sebelum saya unggah. Belum lagi ada laporan-laporan dari netizen itu kalau dikumpulkan sejak pandemi ini mungkin jumlahnya sudah ribuan laporan masuk ke DM IG saya," ungkap Jerinx
Menurut Jerinx, prosedur rapid test seolah-olah dipaksakan oleh pemerintah khususnya rumah sakit dan dokter.
Itu sebabnya, postingan-nya di Instagram adalah sebagai bentuk pertanyaan kepada IDI agar IDI bersikap.
"Yang membuat saya nulis itu, adalah akumulasi perasaan empati. Saya kasihan kepada rakyat soal prosedur rapid, sementara rapid itu tidak akurat. Itu diperkuat oleh pernyataan banyak ahli.
• Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Wagub DKI Sebut PSBB Masa Transisi Kembali Diperpanjang
• UPDATE kasus Covid-19 di Indonesia Rabu 12 Agustus 2020, Tambah 1.942, Total 85.798 Sembuh
• Bayi Berusia 8 Bulan Dicabuli Pembantu, Suami Pelaku Turut Menyaksikan Melalui Video Call
Dan Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia April lalu sudah mengeluarkan surat edaran bahwa melarang kewajiban rapid test sebagai syarat layanan kesehatan. Jadi sebenarnya RS sudah ada regulasi untuk rakyat yang dipaksa rapid. Tapi fakta di lapangan berbeda," ucap Jerinx.
Setelah memberi penjelasan kepada awak media, Jerinx dengan sumringah kemudian memasuki Kantor Ditreskrimsus Polda Bali.
Jerinx bersama Gendo lalu masuk ke ruang pemeriksaan di lantai dua.