Kartu Prakerja: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dapat Subsidi, Ini Cara Pendaftarannya

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah mengikuti Kartau Prakerja tidak akan mendapatkan subsidi gaji dari Pemerintah

Tayang:
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Siti Nawiroh
Instagram Kartu Prakerja @prakerja.go.id
Pendaftaran gelombang 4 Kartu Prakerja telah dibuka 

TRIBUNJAKARTA.COM- Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah mengikuti Kartu Prakerja tidak akan mendapatkan subsidi gaji dari Pemerintah.

Bantuan subsdi gaji ini diberikan kepada pekerja formal atau buruh sebesar RP 600 ribu per bulan selama empa bulan sehingga totalnya adalah Rp 2,4 juta per orang.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang4 telah dibuka pada Sabtu (8/8/2020).

Tidak ada subsidi untuk peserta Kartu Prakerja

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah mengikuti program Kartu Prakerja dipastikan tidak mendapat subsidi gaji dari pemerintah.

"Saya kira begini ya, bagaimana sebisanya semua masyarakat itu bisa mendapatkan merasakan manfaat kehadiran negara. Sementara kita merasa karena yang harus dibantu itu banyak, alangkah baiknya tidak bertumpuk pada 1-2 orang," ujarnya di Jakarta, Selasa (11/8/2020).

"Jadi yang sudah mendapatkan Kartu Prakerja, ya berikan kesempatan itu kepada yang lainnya," ucapnya.

Dengan demikian, menurutnya, ada pemerataan bagi pekerja atau buruh yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19) untuk mendapatkan manfaat subsidi upah dari pemerintah.

"Jadi, sementara ini kita lagi menggodok Permenakernya. Mudah-mudahan hari ini kelar. Sementara kita mengambil langkah agar pemerataan itu terjadi maka yang sudah penerima program Kartu Prakerja, ya tidak mengambil manfaat dari subsidi gaji," katanya.

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan jumlah penerima manfaat program bantuan subsidi gaji dari 13,8 juta pekerja menjadi 15,7 pekerja dengan total anggaran Rp 37,7 triliun.

Bantuan subsidi gaji ini diberikan kepada pekerja formal atau buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan sehingga total menjadi Rp 2,4 juta per orang.

Pencairan bantuan dilakukan dalam dua tahap dan disalurkan setiap dua bulan sekali.

Cara pendaftaran

Dikutip dari laman Prakerja.go.id, terdapat tiga syarat untuk bisa mendaftar Kartu Pra Kerja.

Tiga syarat itu yakni:

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved