Mak Mae Disentuh Tak Bergerak, Benda Menempel di Tubuhnya Raib Bikin Sarah Terkejut
Tubuh Maemunah (68) ditemukan terbaring di kamar, tapi raibnya benda berharga yang kerap menempel padanya membuat Sarah (50) terkejut.
TRIBUNJAKARTA.COM, MAJALENGKA - Tubuh Maemunah (68) ditemukan terbaring di kamar, tapi raibnya benda yang kerap menempel padanya membuat Sarah (50) terkejut.
Ia terdorong menemui wanita yang disapa Mak Mae itu di rumahnya di Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, Rabu (29/7/2020).
Sampai bakda Zuhur, Mak Mae tak terlihat di mana seharusnya ia mengantarkan makanan untuk suami Sarah di sawahnya.
Tepat pukul 14.00 WIB, Sarah sudah di depan pintu rumah Mak Mae.
"Mak Mae," panggil Sarah dari luar tapi tak terdengar sahutan dari dalam.
Ia mencoba meraih gagang pintu untuk masuk ke dalam rumah, namun terkunci.
• Ditusuk Pembunuh di Klender, Santi Derita 21 Jahitan Hingga Nyaris Diamputasi
Tak lama setelah itu, Sarah bergegas menuju ke belakang rumah dan mendapati pintu rumah sudah terbuka lebar.
Saat masuk ke dalam rumah, Sarah melihat pintu kamar Mak Mae terbuka dan mendapati orang yang dicari-carinya itu sedang terbaring.
Sarah menghampiri lalu menyentuh sambil memanggilnya, "Mak Mae."
Namun, orangtua di depannya itu terus berbaring dan tak merespon.
Satu hal yang membuat kepanikan Sarah menjadi-jadi.
Ia tak lagi mendapati benda berharga yang selama ini menempel di tubuh Mak Mae.
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, saksi Sarah ini keluar rumah dan spontan memanggil tetangga.
• Pria Tewas di Ruko Royal Gading Square, Warga Sempat Dengar Suara Tembakan Tiga Kali
"Lalu, saksi dan tetangga melihat dan mengecek ternyata korban sudah meninggal dunia," jelas Basmi di Polres Majalengka, Rabu (12/8/2020).
Mendadak warga Dusun Iser, RT.001/008, Desa Leuwimunding, geger mendengar kabar Mak Mae meninggal di rumahnya.
Masih di Pagi Buta
Beberapa jam sebelum kematiannya, tepat pukul 03.00 WIB, dua gadis IN (19) dan ER (18) mengendap masuk ke rumah Mak Mae.
Keduanya lalu masuk ke kamar dan mencuri perhiasan Mak Mae.
Aksi keduanya terpergok si empunya rumah yang terbangun dari tidurnya.
Lantaran panik, kedua gadis ini mencekik Mak Mae hingga tidak berdaya.
IN dan ER lanjut menggasak tabung gas dan televisi dan tak peduli lagi dengan korban.
"Saat itu tersangka tidak mengetahui bahwa korban meninggal dunia," ucap Bismo didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswono DC Tarigan.
Menurut Bismo, kedua pelaku mengambil sejumlah barang berharga berikut perhiasan yang dipakai korban.
• Jeritan Hati Ibu Hadiri Pemakaman Staf KPU Yahukimo, Histeris Panggil Korban: Jangan Tinggalkan Mama
"Tak hanya itu, barang-barang berharga di rumah korban juga raib," sambung Kapolres.
Bismo menambahkan, pelaku berhasil menggondol barang-barang milk korban.
Di antaranya, perhiasan emas seberat 32 gram, 1 unit televisi, 3 buah tabung gas LPG dan 1 buah handphone.
"Korban mengalami kerugian dengan total kerugian sekitar Rp 20 jutaan," tuturnya.
Dalam kasus ini, anggota Satreskrim Polres Majalengka sudah menciduk IN dan ER.
Kedua gadis ini mengaku sudah tiga kali mencuri.
Uang hasil kejahatannya selama ini mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Hasil penjualan barang curian itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari," ujar Bismo.
Ia memastikan kedua pelaku IN dan ER ini belum berkeluarga alias masih lajang.
Bismo menerangkan, kasus ini terungkap setelah polisi berhasil melacak barang bukti handphone milik korban yang ternyata teregister di Kecamatan Argapura.
• Pria Tinggi Gede Berseragam Loreng TNI Tipu Driver Ojol Bernasib Sial, Sempat Membual Kasih Kerjaan
Kemudian polisi bergerak menuju lokasi hasil pelacakan.
Petugas berhasil mengamankan salah satu pemuda berinisial MS (21) berikut barang bukti sebuah buah handphone milik korban.
Hasil interograsi awal, MS membeli handphone tersebut dari IN (19) seharga Rp 400 ribu.
Polisi pun dengan mudah menangkap IN yang ternyata salah satu dalang pencurian dengan kekerasan yang membuat Mak Mae meninggal.
Selain MS, para penadah yang diamankan polisi adalah, RF, IW, FA, RM, dan UD. Mereka tercatat sebagai warga Argapura dan Leuwimunding.
Dengan total sebanyak 6 orang penadah tersebut, Polres Majalengka menjerat mereka dengan Pasal 480 KUHP diancam hukuman maksimal 7 tahun
Sementara penyidik menjerat tersangka IN dan ER pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 15 hingga 20 tahun kurungan penjara.
Kedua gadis tersebut kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Majalengka, Jawa Barat.
Artikel ini disarikan dari berita Tribun Jabar dengan judul: Dua Gadis Remaja di Majalengka Rampok dan Cekik Seorang Nenek Hingga Tewas, Kepergok Saat Mencuri; dan VIDEO-Dua Gadis Remaja di Majalengka Rampok dan Cekik Seorang Nenek Hingga Tewas