Menyambut 17 Agustus, PT KAI Siapkan 17 Voucher Tiket Gratis Argo Parahyangan Hingga Potongan Harga

Eva Chairunisa, mengatakan 17 voucher tersebut dibagikan ke pengguna KAI yang berangkat menggunakan kereta Argo Parahyangan

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
Tribunnews/Jeprima
Penumpang menunggu keberangkatan di atas kereta api jarak jauh di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (10/7/2020). PT KAI kembali mengoperasikan Stasiun Gambir guna melayani penumpang kereta jarak jauh dengan enam keberangkatan. Suasana Stasiun Gambir yang setelah beberapa waktu lalu tampak sepi kini mulai terlihat ramai kembali. 

PT KAI Daop 1 Jakarta memberikan potongan harga tiket kereta api menjelang HUT ke-75 Republik Indonesia.

Potongan harga ini dimaksudkan khusus sejumlah kereta api jarak jauh keberangkatan stasiun Gambir.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, mengatakan ada lima kereta api jarak jauh (KAJJ) yang mendapat potongan harga tiket.

"Terkhusus KAJJ keberangkatan dari stasiun Gambir, ada lima kereta," jelas Eva, dalam keterangan resminya, Rabu (12/8/2020).

"Tiket promo tersebut tersedia untuk keberangkatan 6 hingga 31 Agustus 2020 dan jumlahnya terbatas," lanjutnya.

Berikut detail harga normal dan promo 5 KAJJ Keberangkatan Stasiun Gambir:

1. KA Turangga (Gambir - Surabaya Gubeng) harga normal Rp630 ribu menjadi Rp470 ribu.

2. KA Sembrani (Gambir - Surabaya Pasarturi), harga normal Rp600 ribu menjadi Rp420 ribu.

3. KA Argo Bromo Anggrek (Gambir - Surabaya Pasarturi), harga normal Rp650 ribu menjadi Rp450 ribu.

4. KA Bima (Gambir - Malang) harga normal Rp650 ribu menjadi Rp490 ribu.

5. KA Mutiara Selatan (Gambir - Malang) harga normal Rp650 ribu menjadi Rp490 ribu (Eksekutif) dan harga normal Rp450 ribu menjadi Rp 335 ribu (Ekonomi).

Pengoperasian kereta api pada masa adaptasi kebiasaan baru tetap mengutamakan protokol Covid 19.

Penumpang yang akan berangkat menggunakan KAJJ wajib menunjukan surat keterangan uji tes Rapid atau PCR dengan hasil negatif atau non-reaktif.

"Hasil rapid atau PCR yang berlaku 14 hari atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan dokter rumah sakit," tutur Eva.

"Atau Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan atau tapid test," sambungnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved