Polisi Ringkus Murid 2 Sekolah Tawuran di Sekitar Bandara Soekarno-Hatta, Ada yang Tangannya Putus
Sangat tidak terpuji, siswa dari SMK Yadika 3 dan SMKS Teknologi Teluknaga, Kabupaten Tangerang tersebut justru tawuran.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Senjata tajam yang digunakan para pelaku untuk melukai lawannya di Perimeter Utara, Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (13/8/2020).
APR melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam sejenis celurit pada kepala belakang korban, dan MFF melakukan pembacokan ke arah dada sebelah kanan korban dengan menggunakan celurit.
Sementara 6 pelajar lainnya yang berusia di bawah umur berperan menguasai senjata tajam yaitu AAF (16), KR (17), MFF (17), ES (17) FSM (16) dan GA (17).
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1952 dengan ancaman hukuman selama lamanya 10 tahun penjara.
Mereka juga disangkakan pasal 170 KUHPidana dan pasal 80 ayat 2
Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.