Anggota DPRD Ini dan Istri Jadi Penjamin Jerinx: Ayah Singgung Soal Keluarga Pejuang
I Gede Ari Astina alias Jerinx SID mendapat jaminan penangguhan penahanan.
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM, DENPASAR- Tersangka pencemaran nama baik, I Gede Ari Astina alias Jerinx SID mendapat jaminan penangguhan penahanan.
Dua orang yang bertindak sebagai penjaminnya adalah ayahnya Wayan Arjono dan istri Jerinx, Nora Alexandra Philip.
Penangguhan penahanan tersebut telah disampaikan kuasa hukum Jerinx ke Polda Bali, Jumat (14/8/2020).
Ayah dan Istri jadi jaminan
Ayah Jerinx, Wayan Arjono dan istri Jerinx, Nora Alexandra Philip akan bertindak sebagai penjamin penangguhan penahanan Jerinx.
"Penangguhan penahanan kami ajukan karena hak dari tersangka dengan bapak Wayan Aarjono sebagai penjamin. Beliau adalah bapak kandung. Penjamin kedua Nora," kata kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana, di Mapolda Bali, Jumat (14/8/2020).
Gendo mengatakan, keluarga akan menjamin bahwa Jerinx tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, kooperatif dan tak mengulangi perbuatan yang disangkakan.
Pengajuan penagguhan penahanan karena Jerinx adalah tulang punggung keluarga.
Keluarga pejuang

Ayah kandung Jerinx, I Wayan Arjono berteriak merdeka sebelum menjawab pertanyaan awak media.
Arjono mengatakan, kedatangannya ke Polda Bali untuk mendukung anaknya yang saat ini di sel tahanan.
"Yang pasti untuk mendukung anak saya. Saya bersama istri, keponakan dan lainnya pasti mendukung. Dasar kami mendukung Karena kami warga negara harus taat hukum. Karena kami di keluarga memang anak-anak pejuang," kata Arjono
Arjono mengaku dirinya menghormati proses hukum yang berlaku.
Namun ia berharap hukum berjalan dengan jujur dan adil.
Pria yang juga duduk sebagai anggota DPRD Gianyar ini berharap agar anaknya selamat, sehat dan bertanggungjawab.