Pria Ini Gelap Mata Bacok Tetangganya Lalu Datangi Kantor Polisi, Korban Gemetar: Pusing Kepala Saya
Rusdan Aili (50) tega membacok tetangganya sendiri bernama Bambang Irianto (62), Kamis (13/8/2020) siang. Ia lalumenyerahkan diri ke polisi.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM - Rusdan Aili (50) tega membacok tetangganya sendiri bernama Bambang Irianto (62), Kamis (13/8/2020) siang.
Peristiwa keji itu terjadi di depan rumah kontrakan di Jalan Akasia 1, RT 10/RW 03 Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang.
Rusdan lalu mendatangi kantor Polsek Gerunggang untuk menyerahkan diri.
Dikutip dari BangkaPos, Rusdan diduga sakit hati terhadap Bambang.
Rusdan gelap mata dan langsung membacok korban di bagian kuping kiri.
"Saya gelap mata, langsung saya bacok," kata Rusdan di kantor Polsek Gerunggang, Kamis (13/8/2020).

Rusdan membacok Bambang dua kali di kepala dan mengenai telinga kiri sang korban.
Usai kejadian, Bambang langsung masuk ke dalam rumahnya, kemudian dilarikan ke puskesmas untuk mendapatkan pertolongan pertama.
Selanjutnya, dia dirujuk ke Rumah Sakit Bhakti Wara Pangkalpinang.
Adapun Rusdan menyerahkan diri ke Polsek Gerunggang.
Pria berusia 50 tahun tersebut masih menjalani pemeriksaan oleh petugas Unit Reskrim.
Korban Lemas
Bambang Irianto (62), warga Jalan Akasia 1, Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang, masih terbaring lemas di ruang Santo Yosep Rumah Sakit Bhakti Wara, Pangkalpinang, Kamis (13/8/2020).
Bambang merupakan korban pembacokan yang dilakukan oleh Rusdan Aili (50).
Pantauan bangkapos.com di ruang Santo Yosep Rumah Sakit Bhakti Wara, perban menutupi hampir seluruh kepala Bambang.
Tubuhnya tampak gemetar dan darah kering masih menempel di kuku jari tangannya.
"Pusing kepala saya," ujar Bambang singkat saat bangkapos.com melihat kondisinya, Kamis (13/8/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.
Sejauh ini, bangkapos.com belum bisa memperoleh keterangan lebih mendalam dari Bambang. Sebab, dia masih terbaring lemas dan perlu istirahat.
Sebelumnya diberitakan, Rusdan Aili (50) harus berurusan dengan polisi karena telah melakukan pembacokan terhadap tetangganya bernama Bambang Irianto (62), Kamis (13/8/2020) siang.
• Buru Pelaku Penembakan Pengusaha Pelayaran di Kelapa Gading, Polisi Periksa 7 CCTV
• Ngaku Belajar Online di Kamar, Pelajar di Jakarta Barat Malah Live Show di Grup Pornografi
Peristiwa pembacokan tersebut terjadi di depan rumah kontrakan di Jalan Akasia 1, RT 10/RW 03 Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang.
Rusdan diduga sakit hati terhadap korban.
Ia pun gelap mata dan langsung membacok korban di bagian kuping kiri.
"Saya gelap mata, langsung saya bacok," kata Rusdan kepada bangkapos.com di kantor Polsek Gerunggang, Kamis (13/8/2020).
• Viral Video Pencurian Motor di Sawah Besar Jakarta Pusat, Yamaha Nmax Dibawa Pria Misterius
Ia melakukan pembacokan sebanyak dua kali di kepala Bambang dan mengenai telinga kiri sang korban.
Usai kejadian, Bambang langsung masuk ke dalam rumahnya, kemudian dilarikan ke puskesmas untuk mendapatkan pertolongan pertama.
Selanjutnya, dia dirujuk ke Rumah Sakit Bhakti Wara Pangkalpinang.
Adapun Rusdan menyerahkan diri ke Polsek Gerunggang.
Pria berusia 50 tahun tersebut masih menjalani pemeriksaan oleh petugas Unit Reskrim.
Ancaman Hukuman
Rusdan Aili (50) masih menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Gerunggang.
Rusdan merupakan terduga pelaku penganiayaan terhadap tetangganya, Bambang Irianto (62).
Ia diinterogasi oleh Kanit Reskrim Polsek Gerunggang, Aipda Akmeludin.
"Pelaku sudah diamankan di Polsek Gerunggang, saat ini sedang dalam pemeriksaan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Kepala Bagian Operasional Polres Pangkalpinang Kompol Jadiman Sihotang, Kamis (13/8/2020).
Jadiman menyebutkan, saat melakukan penganiayaan, Rusdan menggunakan parang panjang.
Peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang memandikan burung di depan rumahnya di Jalan Akasia 1, Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang.
Kejadian ini mengakibatkan telinga sebelah kiri korban hampir putus.
Selain itu, sang korban juga mengalami luka bacok di bagian kepala dan pundak sebelah kiri.
"Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan sebilah parang panjang berukuran 60 sentimeter, yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban," ujar Jadiman.
Lebih lanjut, dia mengatakan, setelah dilakukan interogasi, Rusdan mengaku melakukan pembacokan karena kesal terhadap perkataan korban.
"Pelaku Rusdan Aili diancam dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan," kata Jadiman.
Peristiwa Lain
Pemuda Tewas Dibacok Gara-gara Knalpot Bising

Seorang pria berinisial MY (33) tewas dibacok gerombolan pemuda di Jalan Tipar Cakung, RT 008/RW 01 Kelurahan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, pada Senin (13/7/2020) lalu.
Gerombolan pemuda yang berjumlah enam orang tersebut tega membacok MY hanya karena tak terima korban menggeber-geber motornya.
Kapolsek Cilincing Kompol Imam Tulus Budiono mengatakan, kejadian ini terjadi Senin lalu sekitar pukul 21.00 WIB.
Awalnya, MY mengendarai motornya menuju ke Gang Taruna untuk membeli minuman keras.
Di Gang Taruna itulah dirinya berpapasan dengan enam orang pemuda yang memang tinggal di sekitar lokasi.
Merasa terganggu dengan suara Knalpot motor MY yang terdengar berisik, gerombolan pemuda itu menegurnya.
"Setelah ditegur namun korban ini malah menggeber-geber motor, sehingga anak-anak muda ini merasa tersinggung," kata Imam di Mapolsek Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (28/7/2020).
Bukannya memperlambat laju, MY malah menggeber-geber motornya sehingga suara berisik knalpot makin terdengar.
Para pemuda yang kesal itu lantas geram dengan kelakuan MY dan langsung mengikutinya.
"Korban diikuti oleh enam orang, tiga motor. Setelah itu, dipantau dari jauh, dilihat korban sedang minum-minum, didatangi oleh enam orang anak muda ini," jelas Imam.
Dengan gelap mata, enam orang anak muda ini langsung mendatangi dan menganiaya MY di Jalan Tipar Cakung.
MY yang berusaha kabur kemudian terjatuh. Nahas, dirinya langsung dibacok beberapa kali oleh dua dari enam pemuda tersebut.
Atas kejadian ini, MY mengalami luka bacok di tubuhnya dan meninggal dunia di lokasi. (BangkaPos/TribunJakarta.com)
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Kasus Pembacokan Tetangga: Rusdan Aili Terancaman Hukuman 2 Tahun 8 Bulan Penjara, .
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Tubuh Korban Pembacokan Gemetar, Darah Kering Masih Menempel di Kuku Jari Tangannya, .
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Rusdan Aili Bacok Tetangga, Lalu Menyerahkan diri ke Polsek Gerunggang, .