Minggu Mendatang, CFD dan 32 KKP Ditiadakan

Anies menyatakan, masyarakat diminta tidak menyelenggarakan perlombaan atau acara yang memancing kerumunan.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
ISTIMEWA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam diskusi Rabu (22/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang PSBB masa transisi hingga 27 Agustus 2020.

Pengumuman tersebut disampaikan Anies melalui PPID DKI Jakarta, pada Kamis (13/8/2020) malam.

Anies juga menanggapi soal perayaan HUT ke-75 Republik Indonesia yang akan berlangsung pada 17 Agustus 2020. Pun saat masa PSBB masa transisi berlangsung.

Anies menyatakan, masyarakat diminta tidak menyelenggarakan perlombaan atau acara yang memancing kerumunan.

Begitu juga dengan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD), ditiadakan pada Minggu mendatang.

"Seluruh aktivitas sosial bersama yang menyebabkan kerumunan itu akan ditunda. Artinya, kegiatan Care Free Day kami putuskan untuk ditiadakan, karena Car Free Day ini berpotensi kerumunan," kata Anies.

"Perayaan 17 Agustusan, lomba-lomba itu ditiadakan. Karena menyebabkan kerumunan tanpa terkendali," lanjutnya.

Namun, beberapa kegiatan 17 Agustusan seperti upacara dan menghias lingkungan tempat tinggal dipersilakan.

"Upacara relatif bisa dikendalikan karena jarak antar-berdirinya bisa diatur hingga tata caranya," jelas Anies.

"Menghias kampung, rumah, maupun kantor bisa tetap berjalan. Kalau mau melaksanakan upacara diperbolehkan dengan jumlah yang terbatas," sambungnya. 

Pemprov DKI Meniadakan 32 Kawasan Khusus Pesepeda

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan 32 kawasan khusus pesepeda (KKP) pada Minggu mendatang.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan keputusan ini ditetapkan lantaran masih ditemukan banyak warga yang  melanggar aturan PSBB masa transisi. 

"Karena terjadinya pelanggaran protokol kesehatan yang cukup tinggi, ada warga yang tidak menggunakan masker, tidak mengindahkan dan tetap kongkow-kongkow sehingga menimbulkan kerumunan," kata Syafrin, dalam keterangan resminya, Jumat (14/8/2020).

"Ada juga warga yang sudah kami larang untuk berada di area KKP karena rentan penularan Covid-19, seperti lansia, anak-anak usia di bawah 9 tahun, dan para ibu hamil," sambungnya.

Terlebih, kata Syafrin, mereka tetap melontarkan berbagai alasan saat ditindak petugas terkait.

"Jadi, untuk sementara KKP kami tiadakan, sambil kami evaluasi untuk implementasi selanjutnya," tambah Syafrin.

Namun, masyarakat yang ingin berolahraga pada Minggu mendatang dapat memanfaatkan fasilitas yang disediakan Pemprov DKI.

Seperti jalur sepeda dan beberapa ruang terbuka hijau (RTH) yang telah dibuka kembali.

"Kami punya jalur sepeda sepanjang 63 kilometer dan di beberapa kawasan seperti BKT," jelas Syafrin.

"Serta jalur sepeda sementara Sudirman-Thamrin-Merdeka Barat yang bisa dimanfaatkan," lanjutnya.

Selain itu, kawasan di Taman Tebet dan Gelora Bung Karno (GBK).

"Masyarakat bisa joging di sana. Dengan catatan tidak melakukan kerumunan dan menaati protokol kesehatan," tutup Syafrin.

HUT Ke-75 RI Ditiadakan

Gubernur DKI Jakarta resmi memperpanjang PSBB masa transisi hingga 27 Agustus 2020.

Pengumuman tersebut disampaikan Anies melalui PPID DKI Jakarta, pada Kamis (13/8/2020) malam.

Anies juga menanggapi soal perayaan HUT ke-75 Republik Indonesia yang akan berlangsung pada 17 Agustus 2020. Pun saat masa PSBB masa transisi berlangsung.

Anies menyatakan, masyarakat diminta tidak menyelenggarakan perlombaan atau acara yang memancing kerumunan.

Begitu juga dengan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD), ditiadakan pada Minggu mendatang.

"Seluruh aktivitas sosial bersama yang menyebabkan kerumunan itu akan ditunda. Artinya, kegiatan Care Free Day kami putuskan untuk ditiadakan, karena Car Free Day ini berpotensi kerumunan," kata Anies.

"Perayaan 17 Agustusan, lomba-lomba itu ditiadakan. Karena menyebabkan kerumunan tanpa terkendali," lanjutnya.

Namun, beberapa kegiatan 17 Agustusan seperti upacara dan menghias lingkungan tempat tinggal dipersilakan.

Setelah Disuntikkan Vaksin Covid-19, Begini Kata Relawan: Sempat Ngantuk, Tapi Badan Terasa Enak

Terciduk Cabuli Cowok ABG di Semak saat Malam Jumat, Dosen di Palembang Akui Rekam Aksinya

Tak Beri Izin Pergi ke Bali, Wanita Hamil Bernasib Nahas & Ditemukan Tewas Tergantung di Rumah Pacar

"Upacara relatif bisa dikendalikan karena jarak antar-berdirinya bisa diatur hingga tata caranya," jelas Anies.

"Menghias kampung, rumah, maupun kantor bisa tetap berjalan. Kalau mau melaksanakan upacara diperbolehkan dengan jumlah yang terbatas," sambungnya. 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved