Pria di Kalsel Cabuli Pacar yang Berusia 14 Tahun, Terungkap Saat Orangtua Periksa Ponsel Korban

Seorang remaja berinisial RF (18) di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), dilaporkan ke polisi karena diduga mencabuli pacarnya.

Istimewa via Sriwijaya Post
Ilustrasi Ponsel 

Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Kotabaru.

Pelaku diancam dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Remaja Cabuli Pacarnya, Terungkap Saat Orangtua Periksa Ponsel Korban", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/08/15/20582751/seorang-remaja-cabuli-pacarnya-terungkap-saat-orangtua-periksa-ponsel-korban?page=all#page2.
Penulis : Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar
Editor : Dheri Agriesta

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved