Antisipasi Virus Corona di Tangsel

Sengkarut PJJ di Tangsel Soal Gawai dan Internet Siswa, Mentoknya Solusi Menteri di Tangan Kadis

Siswa yang berkendala belajar online itu karena tidak punya ponsel ataupun tidak mampu membeli paket internet.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangerang Selatan (Tangsel), Taryono, di Serpong, Jumat (14/8/2020). 

Di SDN Pondok Cabe Ilir 02, Pamulang, Tangsel, lebih dari setengah siswanya tidak memiliki HP ataupun aplikasi yang dibutuhkan seperti WhatsApp, Google chrome dan lain-lain.

Rostinah, Kepala Sekolah SDN Pondok Cabe Ilir 02, mengatakan, dari 662 siswanya, 300 lebih di antaranya memiliki kendala terkait HP itu. 

"Lebih dari 50% yang keterbatasan. Bukan enggak punya, mungkin satu HP satu keluarga, jadi dibawa ibunya kerja. Memang dilematis ya, sekarang anak-anak belajar lewat hp. Kemarin-kemarin anak megang hp kita larang," ujar Rostinah di sekolah, Senin (13/7/2020).

Hal sama juga terjadi di SMP 17 Tangsel, yang dipimpin oleh Kepala Sekolah Hermayandana. 

Di sekolahnya, sejumlah siswa tidak memiliki ponsel untuk mengikuti PJJ online seperti kebanyakan siswa lainnya.

"Kan sekarang permasalahn utama itu justru kita menyelamatkan anak-anak yang enggak punya HP," ujar Hermayandana.

Solusi Mendikbud Nadiem Makarim

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, sudah merevisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Reguler.

Menurutnya, jika dana BOS ditambah, kebutuhan internet siswa pada PJJ bisa dipenuhi.

Mendikbud kemudian memberlakukan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler. 

Dalam Permendikbud baru itu, diatur ketentuan bahwa dana BOS bisa digunakan untuk membeli pulsa internet bagi guru dan siswa dalam mendukung pembelajaran dari rumah selama masa darurat Covid-19.

Dalam Pasal 9A Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, disebutkan bahwa selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler untuk pembiayaan langganan daya dan jasa. 

Pembiayaan langganan daya dan jasa tersebut dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah. 

Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler ini berlaku mulai April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat.

“Harapan saya adalah, masalah ini sudah terjawab untuk sekolah-sekolah di daerah yang masih tidak nyaman dalam menggunakan dana BOS untuk hal-hal tersebut,” kata Mendikbud dikutip dari laman setkab.go.id.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved