Tim Rajawali Tangkap Pelaku Percabulan Anak di Cipinang
Selama tiga tahun terakhir RM mencabuli putri tirinya GUR (13) hingga akhirnya pihak keluarga mengetahui
Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Penjara tampaknya jadi tempat yang cocok bagi RM, pria warga Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara.
Selama tiga tahun terakhir RM mencabuli putri tirinya GUR (13) hingga akhirnya pihak keluarga mengetahui perbuatan pada Jumat (14/8/2020).
Anggota Tim Rajawali Polrestro Jakarta Timur, Brigadir Bowo Arianto mengatakan pihaknya mendapat laporan sekira pukul 21.00 WIB.
"Setelah dapat laporan warga kami langsung ke lokasi, yang bersangkutan sempat diamankan warga di kantor RW," kata Bowo di Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (14/8/2020).
Pengurus RW tempat RM bermukim memilih mengamankan pelaku karena banyak warga emosi setelah mendengar perbuatan kejinya.
Sebelum digelandang ke Mapolrestro Jakarta Timur, saat pemeriksaan awal oleh Tim Rajawali RM mengaku sudah mencabuli GUR.
"Pengakuan yang bersangkutan sudah mencabuli korban sejak korban duduk di bangku kelas V Sekolah Dasar. Sekarang sudah kita amankan," ujarnya.
Bowo menuturkan RM kini diperiksa penyelidik Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polrestro Jakarta Timur.
• Polisi Rekonstruksi Kasus Penembakan Misterus, Begini Kronologi Perencanaan Sampai Eksekusi
• Hasil Liga Champions: Bayern Lumat Barcelona 8-2, Coutinho Cetak 2 Gol
• Terciduk Sodomi Cowok ABG di Semak saat Malam Jumat, Dosen di Palembang Akui Rekam Adegan Cabulnya
Sementara pihak keluarga GUR juga sudah diminta membuat laporan resmi guna kepentingan proses hukum RM lebih lanjut.
"Karena kasusnya menyangkut anak jadi ditangani Unit PPA. Untuk pemeriksaan dan proses hukumnya ditangani Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur," tuturnya.