HUT ke-75 RI, Satu Napi Terorisme dan Tiga Napi Korupsi di DKI Jakarta Bebas
Terpidana kasus kejahatan luar biasa di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM ( Kanwilkumham) DKI Jakarta ikut menikmati HUT ke-75 RI.
Penulis: Bima Putra | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Terpidana kasus kejahatan luar biasa di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM ( Kanwilkumham) DKI Jakarta ikut menikmati HUT ke-75 RI.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kanwilkumham DKI Jakarta Edi Kurniadi mengatakan sejumlah napi kasus terorisme dan korupsi mendapat remisi kemerdekaan.
Pemberian remisi umum (RU) dibagi dua, RU I yang berupa pengurangan masa tahanan sesuai pidana yang sudah dijalani, dan RU II langsung bebas.
"Napi terorisme yang mendapat RU I sebanyak 17 orang, RU II satu orang. Pemberian remisi sesuai PP nomor 99 tahun 2012," kata Edi di Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (17/8/2020).
• Pakaian Adat Kaltara di Uang Baru Rp 75 Ribu Disebut Ada Baju Adat China, Seorang Warganet Dibully
Sementara napi kasus korupsi yang mendapat RU I dan RU II sesuai PP nomor 28 tahun 2006 sebanyak tiga orang, rinciannya satu napi dapat RU I.
Lalu dua napi kasus korupsi lainnya mendapat RU II, sedangkan napi korupsi yang mendapat remisi lewat PP nomor 99 tahun 2012 sebanyak 14 napi.
"Napi kasus korupsi yang mendapat RU I sebanyak 13 orang, ini dari dua Lapas dan satu Rutan. Sedangkan yang mendapat RU II sebanyak satu orang, Lapas Cipinang," ujarnya.
Bila mengacu pasal 34 A UU Nomor 99 tahun 2012, pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi, terorisme, dan narkotika memiliki sejumlah syarat.
• Proyek Jalan Tol Cibitung-Cilincing Ambruk, Warga Sebut Ada Pekerja Jadi Korban
Di antaranya bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.
Telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi.
Telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh LAPAS dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar:
Kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi narapidana warga negara Indonesia.
• Ambulans Bawa Seorang Anak yang Sakit Kritis Dihalangi Mobil Kijang, Sang Pasien Meninggal Dunia
Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi narapidana warga negara asing yang dipidana karena melakukan tindak pidana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/penjara_20180209_155522.jpg)