Cerita Kriminal
Aksi Bejat Pengurus RT Rudapaksa Anak Berkebutuhan Khusus sampai Hamil di Penjaringan
Sosok pelaku rudapaksa terhadap anak berkebutuhan khusus hingga hamil di Penjaringan, Jakarta Utara, terungkap.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Ringkasan Berita:
- Pelaku rudapaksa berinisial AS (27), yang merupakan pengurus RT ditangkap setelah memperkosa remaja berkebutuhan khusus (16) hingga hamil di Penjaringan.
- Kasus terungkap dari perubahan perilaku korban dan informasi warga; kejadian berlangsung sejak September 2025 dan pelaku sempat buron 8 bulan.
- Korban kini putus sekolah akibat hamil, sementara pelaku dijerat pasal kekerasan seksual terhadap anak dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Sosok pelaku rudapaksa terhadap anak berkebutuhan khusus di Penjaringan, Jakarta Utara, terungkap.
Pelaku berinisial AS (27) diketahui merupakan pengurus RT di lingkungan tempat tinggal korban.
AS yang diketahui menjabat sebagai bendahara RT di kawasan tersebut kini sudah diamankan oleh anggota Polres Metro Jakarta Utara setelah merudapaksa korban, A (16), hingga hamil.
Ibu korban, AT mengaku sangat terpukul karena pelaku tega melakukan aksi bejat itu meski mengetahui kondisi anaknya sebagai anak berkebutuhan khusus.
Ia menyebut, perubahan perilaku anaknya menjadi awal mula kecurigaan hingga akhirnya terungkap kejadian yang sebenarnya.
"Anak saya kan agak ABK, padahal pelaku itu tahu kondisi anak saya. Tapi kenapa dikerjain begitu? Saya langsung pulang ke rumah dan menanyakan kebenaran ke anak saya. Ternyata beberapa hari ini kelakuannya sudah berbeda, lebih murung dan pendiam. Dari situ saya mulai paham," ujar AT, Sabtu (18/4/2026).
AT juga mengungkapkan, informasi awal mengenai dugaan perbuatan pelaku justru diperoleh dari tetangga di sekitar rumah mereka.
Menurutnya, warga sekitar sempat menyampaikan bahwa anaknya diduga telah diperlakukan tidak baik oleh pelaku yang juga dikenal sebagai pengurus RT di lingkungan tersebut.
"Kata tetangga, anak saya sudah diperlakukan tidak baik oleh pelaku, yang katanya juga pengurus RT dan menjabat sebagai bendahara. Kondisi anak saya jadi sering tantrum, marah-marah, dan sensitif kalau ditanya. Ternyata itu penyebabnya, karena anak saya tidak berani bicara," kata AT.
Ia menambahkan, saat peristiwa terjadi, anaknya masih berusia 16 tahun dan masih berstatus sebagai pelajar kelas 2 SMA.
Namun setelah diketahui hamil akibat peristiwa tersebut, korban tidak lagi melanjutkan sekolahnya.
"Umur anak saya saat kejadian 16 tahun, masih sekolah kelas 2 SMA. Tapi sekarang sudah tidak sekolah lagi karena dia hamil. Saya benar-benar tidak menyangka, karena anak saya jarang keluar rumah. Kalau keluar pun selalu bilang. Jadi saya tidak pernah curiga," ungkap AT.
Penangkapan pelaku dilakukan setelah yang bersangkutan sempat buron selama delapan bulan sejak kasus tersebut dilaporkan oleh keluarga korban.
Kini, pelaku telah resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa rudapaksa tersebut terjadi pada September 2025 di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.