Tuntut Penyerang Novel & Hukum Mati Zul Zivilia, Begini Kondisi Jaksa Fedrik Adhar Sebelum Meninggal
Jaksa Fedrik Adhar dikabarkan meninggal dunia, pada Senin (17/8/2020). Bagaimana kondisinya?
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Siti Nawiroh
TRIBUNJAKARTA.COM - Jaksa Fedrik Adhar dikabarkan meninggal dunia, pada Senin (17/8/2020).
Dikutip TribunJakarta.com dari TribunSumsel, seorang jaksa yang pernah menjadi rekan kerja Fedrik Adhar di Kajari Muaraenim beberapa tahun yang lalu, Abu Nawas membenarkan kabar tersebut.
"Ya benar, kami mendapat kabar, bahwa Fedrik baru saja meninggal dunia sekitar setengah jam yang lalu,"katanya.
TONTON JUGA
Abu Nawas kemudian membeberkan kondisi Jaksa Fedrik Adhar sebelum meninggal dunia.
Ia mengatakan sebelum meninggal dunia, Jaksa Fedrik Adhar baru pulang dari Baturaja, Sumsel, karena ada urusan keluarga.
Tiba-tiba Fedrik Adhar mendadak sakit dan sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit.
"Infonya setelah pulang dari Baturaja, Fedrik mendadak sakit, dilarikan ke rumah sakit, dan sempat dirawat, hingga kami memdengar berita duka ini setengah jam yang lalu bahwa Fedrik meninggal dunia," katanya.
• Najwa Shihab Nanya Bisakah Dirinya yang Keturunan Arab Jadi Presiden, Ahok Tersenyum Jawab Begini
TONTON JUGA
Namun lanjutnya pihaknya belum mengetahui penyakit apa yang diderita fedrik.
"Untuk sakit apa,itu kita belum tau,karena kita juga baru dapat kabar bahwa fedrik meninggal,"ungkapnya.
Dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com selama hidupnya Fedrik Adhar pernah menangangi beberapa kasus kontroversial.
• Diisukan Nikah Bersama Dory Harsa, Ini Unggahan Nella Kharisma & Pengakuan Pendeta
Jadi salah satu JPU yang menuntut Ahok
Setelah pindah ke Kejari Jakarta Utara, Fedrik ikut dalam sebuah kasus yang cukup fenomenal, yakni penistaan agama oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Fedrik masuk menjadi satu dari 13 JPU yang mendakwa dan menuntut Ahok.
Kasus ini sendiri berujung pada vonis dua tahun terhadap Komisaris Utama Pertamina ini.

Vonis tersebut dibacakan oleh hakim pada persidangan yang berlangsung di Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa (9/5/2017).
Perbuatan Ahok dinilai memenuhi unsur Pasal 156a KUHP. Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa.
Waktu itu, JPU menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara ditambah dua tahun masa percobaan.
Menuntut Hukuman Mati Zul Zivilia
Tahun lalu, Fedrik juga sempat menjadi sorotan.
Ia waktu itu menjadi JPU atas kasus narkoba yang menimpa vokalis Zivilia yakni Zulkifli alias Zul.
Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (9/12/2019) silam, Fedrik menuntut Zul dengan hukuman mati.
"Terdakwa tiga, Zulkifli bin Jamaluddin selama seumur hidup dengan tetap ditahan," ujar jaksa Fedrik Adhar saat membacakan tuntutannya.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Zul telah menyimpang dari program pemerintah dan merusak generasi muda.
"Untuk terdakwa Zulkifli, hal-hal yang memberatkan tidak sejalan dengan program pemerintah dan merusak generasi muda Indonesia. Hal-hal yang meringankan tidak ada," tegasnya.
Jaksa menuntut Zul dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Akan tetapi, majelis hakim berkata lain. Penyanyi lagu “Aishiteru” ini divonis selama 18 tahun penjara.
Tuntut Ringan Penyerang Novel Baswedan
Dua terdakwa penyerangan Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dituntut hukuman pidana 1 tahun.
Jaksa Fedrik Adhar menyatakan keduanya bersalah melakukan penganiayaan berat sehingga membuat penyidik senior KPK tersebut mengalami luka-luka berat.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan," ujarnya dalam persidangan di PN Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).

Pertimbangan yang memberatkan Jaksa dalam menuntut para terdakwa dikarenakan Ronny dan Rahmat telah menciderai kehormatan instiitusi Polri.
Sedangkan perbuatan yang meringankan, kedua terdakwa dinilai kooperatif dalam persidangan dan telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 7 tahun.
Jaksa meyakini kedua terdakwa telah melakukan penganiayaan berat secara terencana, dengan melakukan pemantauan lokasi aksi sebelum menyiramkan air keras ke wajah korban Novel Baswedan.
Keduanya terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.