Persidangan YouTuber Putra Siregar

Fakta Persidangan Kasus PS Store: Selisih Harga hingga Rp 1 Juta hingga Borong Handphone di ITC Roxy

Pegawai PS Store membenarkan jika harga handphone atau seluler yang dijual di toko milik Putra Siregar itu memang lebih murah

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Tiga pegawai PS Store yang dihadirkan jadi saksi dalam sidang dugaan kasus penjualan handphone ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (18/8/2020). 

"Lebih murah Rp 50-100 ribu pak. Saya kurang tahu (alasan selisih harga di PS Store dengan pasaran handphone)," jawab pegawai PS Store cabang Condet.

Persamaan ketiganya saat ditanya Majelis Hakim yakni gelagapan saat menjawab perihal bukti handphone yang dijual di PS Store resmi.

Mereka hanya menjawab sepengetahuannya handphone yang dijual di PS Store resmi atau terdaftar di Kementerian Perindustrian.

Tapi saat diminta membuktikannya mereka mengaku tak bisa dan kompak menyebut Putra Siregar membeli handphone dari sosok bernama Jimmy.

"Jimmy ini siapa, harusnya saudara bisa mempertanggungjawabkan siapa Jimmy ini. Apakah sebagai agen, suplier. Jangan bilang dari Jimmy terus," cecar Majelis Hakim yang tak puas mendengar jawaban.

Beli Handphone Batangan dan Dijual kembali 

Tiga pegawai customer service PS Store dihadirkan jadi saksi membeberkan sejumlah handphone yang dijual tempat kerja mereka merupakan batangan.

Ini diketahui saat JPU menanyakan apakah asal handphone yang dijual Putra Siregar di gerai dengan jargon handphone murah harga pejabat.

"Yang saudara tahu handphone ini dibeli dari mana saja dan apakah semuanya dalam keadaan lengkap atau ada yang batangan?" tanya JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (18/8/2020).

Mendapat pertanyaan JPU, satu pegawai pria PS Store cabang Condet menyebut bosnya membeli handphone dari ITC Roxy, Jakarta Pusat.

Menurutnya, Putra Siregar membeli handphone dalam jumlah banyak dari ITC Roxy yang tersohor jadi tempat beli handphone murah lalu dijual lagi.

Dia juga menuturkan sejumlah handphone yang dibeli bosnya yakni handphone batangan atau tidak dilengkapi dus, charger, headset

"Sebagian batangan pak," jawab pegawai PS Store cabang Condet yang juga diperiksa jadi saksi oleh Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Milono menuturkan dari keterangan sementara saksi yang dihadirkan Putra diduga melakukan tindak kepabeanan.

Keterangan saksi yang sudah diketahui JPU lewat BAP penyidik Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta itu membuat mereka setuju mendakwa Putra melakukan tindak kepabeanan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved