Persidangan YouTuber Putra Siregar
Fakta Persidangan Kasus PS Store: Selisih Harga hingga Rp 1 Juta hingga Borong Handphone di ITC Roxy
Pegawai PS Store membenarkan jika harga handphone atau seluler yang dijual di toko milik Putra Siregar itu memang lebih murah
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Beli telepon seluler iPhone di PS Store, calon pembeli bisa mengantongi selisih harga Rp 500 ribu hinga Rp 1 juta.
Pegawai PS Store membenarkan jika harga handphone atau seluler yang dijual di toko milik Putra Siregar itu memang lebih murah dibandingkan toko-toko elektronik lainnya.
Kesaksian 3 pegawai
Dalam sidang beragendakan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (18/8/2020).
Tiga pegawai customer service PS Store membeberkan selisih harga handphone di tempat mereka bekerja dengan harga pasaran secara umum.
"Kalau untuk IPhone selisihnya bisa Rp 500-1 juta," kata satu pegawai PS Store di Batam saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (18/8/2020).
Mendengar jawaban pegawai tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pun menanyakan alasan selisih harga terjadi.
Namun pegawai mengaku tak tahu alasan kenapa ada selisih harga dengan pasaran handphone IPhone secara umum di Indonesia.
"Saya enggak tahu, cuman jualan doang," ujar pegawai PS Store cabang Batam itu.
Tak puas mendapat jawaban, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pun bertanya ke dua pegawai pria dari PS Store cabang Condet.
Selain masalah selisih harga jual, Majelis Hakim juga mempertanyakan apa handphone yang dijual di PS Store memiliki nomor imei resmi.
Yakni kode yang menyatakan bahwa handphone sudah melalui proses kepabeanan dan terdaftar di Kementerian Perindustrian.
"Apakah yang saudara jual memang ada selisih harga ya? Lebih tinggi atau rendah," tanya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur ke pegawai PS Store.
Pegawai customer service PS Store cabang Condet pun membenarkan adanya selisih harga, tapi secara keseluruhan merek.
Menurutnya secara keseluruhan berbagai jenis handphone yang dijual di PS Store hanya memiliki selisih harga puluhan hingga ratusan ribu rupiah.
"Lebih murah Rp 50-100 ribu pak. Saya kurang tahu (alasan selisih harga di PS Store dengan pasaran handphone)," jawab pegawai PS Store cabang Condet.
Persamaan ketiganya saat ditanya Majelis Hakim yakni gelagapan saat menjawab perihal bukti handphone yang dijual di PS Store resmi.
Mereka hanya menjawab sepengetahuannya handphone yang dijual di PS Store resmi atau terdaftar di Kementerian Perindustrian.
Tapi saat diminta membuktikannya mereka mengaku tak bisa dan kompak menyebut Putra Siregar membeli handphone dari sosok bernama Jimmy.
"Jimmy ini siapa, harusnya saudara bisa mempertanggungjawabkan siapa Jimmy ini. Apakah sebagai agen, suplier. Jangan bilang dari Jimmy terus," cecar Majelis Hakim yang tak puas mendengar jawaban.
Beli Handphone Batangan dan Dijual kembali
Tiga pegawai customer service PS Store dihadirkan jadi saksi membeberkan sejumlah handphone yang dijual tempat kerja mereka merupakan batangan.
Ini diketahui saat JPU menanyakan apakah asal handphone yang dijual Putra Siregar di gerai dengan jargon handphone murah harga pejabat.
"Yang saudara tahu handphone ini dibeli dari mana saja dan apakah semuanya dalam keadaan lengkap atau ada yang batangan?" tanya JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (18/8/2020).
Mendapat pertanyaan JPU, satu pegawai pria PS Store cabang Condet menyebut bosnya membeli handphone dari ITC Roxy, Jakarta Pusat.
Menurutnya, Putra Siregar membeli handphone dalam jumlah banyak dari ITC Roxy yang tersohor jadi tempat beli handphone murah lalu dijual lagi.
Dia juga menuturkan sejumlah handphone yang dibeli bosnya yakni handphone batangan atau tidak dilengkapi dus, charger, headset
"Sebagian batangan pak," jawab pegawai PS Store cabang Condet yang juga diperiksa jadi saksi oleh Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Milono menuturkan dari keterangan sementara saksi yang dihadirkan Putra diduga melakukan tindak kepabeanan.
Keterangan saksi yang sudah diketahui JPU lewat BAP penyidik Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta itu membuat mereka setuju mendakwa Putra melakukan tindak kepabeanan.
Yakni pasal 103 huruf d UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan karena diduga menjual hingga menimbun handphone ilegal.
"Tadi sudah kita dengarkan bersama saksi menerangkan bahwa beberapa barang memang ada yang resmi dan ada yang tidak resmi, batangan," tutur Milono.
Bingung soal Imei
3 Pegawai Toko Putra Siregar Bingung Ditanya Majelis Hakim Soal Imei Handphone
Tiga pegawai PS Store mengatakan bahwa handphone yang dijual di toko tersebutresmi dan sudah melewati proses kepabeanan.
"Resmi," kompak ketiganya saat ditanya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur perihal urusan kepabeanan handphone di PS Store.
Namun saat dipertegas hakim bagaimana mereka mengetahui keaslian handphone dan urusan kepabeanan yang dijual, mereka tak menjawab pasti.
Ketiganya hanya menjawab bahwa Putra mendapat suplai handphone dagangan dari seseorang bernama Jimmy yang juga disebut JPU dalam dakwaan.
"Jimmy ini siapa, harusnya saudara bisa mempertanggungjawabkan siapa Jimmy ini. Apakah sebagai agen, suplier. Jangan bilang dari Jimmy terus," ujar Majelis Hakim.
Berulang kali Majelis Hakim bertanya apakah handphone yang dijual di PS Store resmi atau tidak lalu dijawab ketiganya resmi.
Ketiga pegawai customer service yang dihadirkan jadi saksi hanya terus mengulang jawaban handphone didapat dari sosok Jimmy.
"Dari Jimmy pak (handphonenya), sepengetahuan saya resmi," tutur pegawai PS Store lainnya.
Lantaran jawaban ketiganya tak memuaskan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pun mengganti pertanyaan dari topik handphone ilegal.
• Motor Penjual Gorengan Dibawa Kabur Calon Pembeli: Modus Beli Ratusan Ribu, Warga Galang Donasi
• Saat Dimandikan, Mata Jenazah Gadis 12 Tahun Kembali Terbuka dan Berkedip: Keluarga Kaget
• Berikut 35 Ucapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1442 H, Cocok untuk Update Status di Medsos
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur bertanya perihal kedatangan anggota Bea dan Cukai DKI Jakarta ke toko PS Store.
Tepatnya kedatangan penyelidik Kanwil Bea dan Cukai DKI ke gerai PS Store di kawasan Condet, Kecamatan Kramat Jati tahun 2017 lalu.
Nahas pegawai customer service PS Store yang ditanya kembali tak bisa memuaskan Majelis Hakim perihal handphone yang dijual.
"Saudara tahu enggak apa itu imei handphone?" tanya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Tidak tahu," jawab satu pegawai customer service PS Store. (Tribun Jakarta)