Jaksa Fedrik Adhar Meninggal Dunia, Kantor Kejari Jakarta Utara Ditutup Sementara
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara ditutup sementara mulai hari ini, Selasa (18/8/2020).
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ditutup sementara mulai hari ini, Selasa (18/8/2020).
Penutupan sementara ini menyusul meninggalnya Jaksa Fedrik Adhar yang bertugas sebagai Kasubsi Penuntutan Kejari Jakarta Utara.
Kepala Kejari Jakarta Utara I Made Sudarmawan mengatakan, penutupan dimulai hari ini hingga cuti bersama selesai.
"Jadi dengan adanya situasi terakhir, kita untuk menjaga-jaga saja, jadi sementara pelayanan umum kita hentikan untuk dua hari, hari ini sama besok. Smentara kalau Kamis dan Jumat kita tahu cuti bersama," kata Sudarmawan kepada wartawan.
• Polres Metro Tangerang Kota Cegah Jadi Klaster Baru Covid-19
Menurut Sudarmawan pelayanan Kantor Kejari Jakarta Utara bakal dibuka kembali pada Senin (24/8/2020) mendatang.
"Jadi itu sudah normal kembali sementara, sambil kita menunggu situasi. Jadi kita lakukan pengecekan kesehatan secara umum saja," ucap Sudarmawan.
Adapun seiring dengan penutupan sementara Kantor Kejari Jakut, pelaksanaan rapid test terhadap pegawai juga akan dilakukan.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Fedrik Adhar meninggal dunia pada Senin (17/8/2020) kemarin.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, Fedrik Adhar meninggal dunia setelah terinfeksi Covid-19.
"Benar (meninggal karena Covid-19)," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin saat dikonfirmasi, Senin sore.
Diketahui, selain karena Covid-19, Fedrik Adhar juga meninggal karena mengalami komplikasi penyakit gula.
Ia meninggal di Rumah Sakit Pondok Indah, Bintaro, Jakarta, pada pukul 11.00 WIB.
Fedrik Adhar dimakamkan di Bintaro, Tangerang Selatan dengan protokol Covid-19.