Klinik Aborsi Ilegal di Senen
Mulai Januari 2019-April 2020, 2.638 Orang Lakukan Aborsi Ilegal di Klinik Jakarta Pusat
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, klinik tersebut memiliki izin resmi dari pemerintah untuk beropera
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Konferensi pers pengungkapan kasus praktik aborsi ilegal di Polda Metro Jaya, Selasa (18/8/2020).
17 tersangka yang diamankan adalah SS (57), SWS (84), TWP (59), EM (68), AK (27), SMK (32), W (44), J (52), M (42), dan S (57).
Tersangka lainnya yakni WL (46), AR (44), MK (38), WS (49), CCS (22), HR (23), dan LH (46).
Tubagus menjelaskan, enam dari 17 tersangka tersebut merupakan tenaga medis yang terdiri dari dokter, bidan, dan perawat.
"Kemudian ada empat orang pengelola yang bertugas negosiasi, penerimaan dan pembagian uang," ujar dia.
"Selanjutnya ada yang bertugas antar jemput pasien, membersihkan janin, calo, dan pembelian obat. Tiga orang sisanya adalah yang melakukan aborsi," tambahnya.