Pengakuan Sopir Ambulans yang Dihadang Kijang, Pasien Pembuluh Darah Pecah Akhirnya Meninggal Dunia
Peristiwa mobil Kijang yang menghalangi ambulans pada Jumat (14/8/2020) saat bertugas di Garut berakhir pilu.
Penulis: Suharno | Editor: Muhammad Zulfikar
Kemudian, kepada Kompas.com, Fauzi menceritakan perjalanan dari Puskesmas Leles awalnya berjalan lancar.
Sampai di Tutugan, Leles, mobil Kijang tersebut terus menghalangi jalan ambulans walaupun sudah diminta menepi.
"Dia keukeuh enggak mau ngasih jalan," kata Fauzi, Minggu (16/8/2020).
Di kawasan Tarogong, setelah ambulans bisa membalap, pengemudi Kijang pun terus menempel di belakang ambulans.
Mereka lalu berpisah di Bundaran Alun-alun Tarogong.
Sempat mendapat perawatan setibanya di rumah sakit, pasien bocah yang mengalami pembuluh darah di kepala tersebut akhirnya meninggal dunia.

Polisi cari pengemudi Kijang
Kasatlantas Polres Garut AKP Asep Nugraha mengatakan tengah mencari pengemudi mobil Kijang tersebut.
"Kalau informasi awal dari pelat nomor, memang mobilnya dari wilayah Sumedang," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (17/8/2020
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, ambulans sudah seharusnya didahulukan.
Dalam undang-undang tersebut, kata Asep, ambulans yang membawa orang sakit termasuk prioritas kedua setelah mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
"Pengemudi Kijang melanggar pasal 287 ayat 4 Undang-undang Nomor 27 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan," pungkasnya.
FOLLOW JUGA: