Pengakuan Sopir Ambulans yang Dihadang Kijang, Pasien Pembuluh Darah Pecah Akhirnya Meninggal Dunia
Peristiwa mobil Kijang yang menghalangi ambulans pada Jumat (14/8/2020) saat bertugas di Garut berakhir pilu.
Penulis: Suharno | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM - Peristiwa mobil Kijang yang menghalangi ambulans pada Jumat (14/8/2020) saat bertugas di Garut berakhir pilu.
Pasien kritis yang merupakan seorang bocah enam tahun akhirnya meninggal dunia.
Waktu yang terbuang di jalan akan sangat berharga jika digunakan untuk upaya penanganan pasien yang mengalami pecah pembuluh darah di kepala itu.
TONTON JUGA:
• Jadwal Tes SKB CPNS 2019 Diumumkan Hari Ini, Berikut Cara Mengetahuinya dan Bocoran Soalnya dari BKN
• Pencuri Sepeda Motor Milik Pedagang Gorengan di Pancoran Jakarta Selatan Terekam CCTV, Ini Cirinya
Lebih lambat sampai

Sopir ambulans, Damis Sutendi menceritakan harus membutuhkan waktu lebih lama dari Puskesmas Leles menuju RSUD dr Slamet, Garut.
"Biasanya cuma 10 menit sampai ke RSU, kemarin mah sampai lebih dari 15 menit," katanya.
Pasien yang dia bawa adalah anak-anak yang mengalami pembuluh darah pecah pada kepala karena terjatuh.
Mengetahui pasien yang dia bawa meninggal, Damis hanya bisa menyesalkan aksi arogan pengemudi mobil Kijang itu.
"Semoga tidak ada lagi kejadian serupa, cukup ke pinggir saja sebentar, beri jalan agar pasien bisa cepat dapat perawatan," kata dia.
• Tempat Aborsi Ilegal Digaris Polisi, Ada Sejumlah Motor Terparkir di Dalam

Sudah minta jalan, tak digubris
Saat keluar dari Puskesmas Leles, ambulans sudah dikawal oleh relawan bersepeda motor.
Sampai di kawasan Pasir Bajing, Kecamatan Banyuresmi, ambulans bertemu mobil Kijang di depannya.
Meski relawan sudah meminta jalan, ternyata pengemudi Kijang tidak menggubris.
"Dia malah di depan terus walau relawan yang mengawal pakai motor sudah minta jalan," katanya.
Setelah beberapa kilometer, tepatnya di Tarogong, relawan bisa memepet Kijang hingga ke pinggir jalan sehingga ambulans bisa melaju kencang.
• Modus Beli Gorengan, Pria Tak Dikenal Bawa Kabur Motor Pedagang di Pancoran
Kesaksian relawan

Muhammad Fauzi (20), relawan pengawal ambulans tersebut sempat menceritakan kejadian itu di media sosial.
Kemudian, kepada Kompas.com, Fauzi menceritakan perjalanan dari Puskesmas Leles awalnya berjalan lancar.
Sampai di Tutugan, Leles, mobil Kijang tersebut terus menghalangi jalan ambulans walaupun sudah diminta menepi.
"Dia keukeuh enggak mau ngasih jalan," kata Fauzi, Minggu (16/8/2020).
Di kawasan Tarogong, setelah ambulans bisa membalap, pengemudi Kijang pun terus menempel di belakang ambulans.
Mereka lalu berpisah di Bundaran Alun-alun Tarogong.
Sempat mendapat perawatan setibanya di rumah sakit, pasien bocah yang mengalami pembuluh darah di kepala tersebut akhirnya meninggal dunia.

Polisi cari pengemudi Kijang
Kasatlantas Polres Garut AKP Asep Nugraha mengatakan tengah mencari pengemudi mobil Kijang tersebut.
"Kalau informasi awal dari pelat nomor, memang mobilnya dari wilayah Sumedang," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (17/8/2020
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, ambulans sudah seharusnya didahulukan.
Dalam undang-undang tersebut, kata Asep, ambulans yang membawa orang sakit termasuk prioritas kedua setelah mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
"Pengemudi Kijang melanggar pasal 287 ayat 4 Undang-undang Nomor 27 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan," pungkasnya.
FOLLOW JUGA: