CPNS 2019

Jadwal Tes SKB CPNS 2019 Diumumkan Hari Ini, Berikut Cara Mengetahuinya dan Bocoran Soalnya dari BKN

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 tengah masuk pada tahap penjadwalan Tes SKB ( Seleksi Kompetensi Bidang).

Penulis: Suharno | Editor: Erik Sinaga
Tribun Wow/Rusintha Mahayu
Ilustrasi seleksi CPNS. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 tengah masuk pada tahap penjadwalan Tes SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).

Berdasarkan jadwal yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara ( BKN) penjadwalan berakhir pada, Jumat (14/8/2020).

Adapun, pengumuman jadwal Tes SKB CPNS 2019 serentak akan diumumkan hari ini, Selasa 18 Agustus 2020.

“Sesuai rencana besok (hari ini, red) serentak seluruh instansi akan mengumumkan jadwal Pelaksanaan SKB,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (17/8/2020).

 Simak Bocoran Materi Tes SKB CPNS 2019 yang Dirilis Kemenpan RB, Kementerian PUPR Turut Mengunggah

 Jaksa Fedrik Adhar Meninggal Dunia, Kantor Kejari Jakarta Utara Ditutup Sementara

Adapun pengumuman nantinya bisa dicek oleh peserta Tes SKB di laman masing-masing instansi.

Tentang Tes SKB

Tes SKB merupakan tes yang berpengaruh bagi seseorang yang mengikuti seleksi CPNS.

Hal ini karena bobot nilai SKB adalah 60 persen.

Adapun Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah 40 persen.

Nantinya pelaksanaan SKB akan dilaksanan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang akan dijadwalkan pada 1 September – 12 Oktober 2020.

 17.000 Formasi CPNS 2019 Berpotensi Kosong, BKN Sebut Para Peserta Tes SKB Berpeluang Besar Mengisi

 Margo City Mall Tutup Sepekan Usai Seorang Pegawai Tenant Positif Covid-19

Bagi instansi yang melakukan SKB tambahan selain menggunakan sistem CAT nantinya waktu dan teknis pelaksanaannya akan diatur masing-masing instansi yang telah memiliki persetujuan dan dilaksanakan dalam periode waktu September-Oktober 2020. 

Kisi-kisi soal Tes SKB

Materi yang diujikan saat Tes SKB akan dibuat oleh masing-masing instansi pembina jabatan.

Melansir informasi dari PermenpanRB Nomor 23 Tahun 2019, pelaksanaan Tes SKB dapat dilakukan secara CAT (computer assistes test) atau tidak.

Bagi instansi pusat yang melaksanakan Tes SKB selain dengan CAT, dapat berupa tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik atau kesemaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan wawancara.

 Bayi Baru Lahir Merintih Kedinginan di Depan Panti Asuhan, Kondisi Pucat Ada Pesan di Dalam Surat

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved