CPNS 2019
17.000 Formasi CPNS 2019 Berpotensi Kosong, BKN Sebut Para Peserta Tes SKB Berpeluang Besar Mengisi
Ada sekitar 17.000 dari 150.000 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS tahun anggaran 2019 yang berpotensi kosong.
Penulis: Suharno | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM - Ada sekitar 17.000 dari 150.000 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS tahun anggaran 2019 yang berpotensi kosong.
Hal itu dipaparkan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen saat media brefing, Rabu (5/8/2020).
Sekitar 17.000 formasi yang berpotensi kosong karena tidak ada peserta CPNS 2019 yang berhasil lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Tes SKB ( Seleksi Kompetensi Bidang).
• Simak Kisi-kisi Tes SKB CPNS 2019 dari Intansi Pusat hingga Pemerintah Daerah, Berikut Petunjuknya
"17.000 potensi formasi kosong, sebetulnya potensi kosong itu sebagai konsekuensi dari tidak lulus seleksi CPNS," kata Suharmen, Rabu (5/8/2020).
Kendati demikian, Suharmen mengatakan, untuk mengatasi potensi sejumlah formasi kosong itu, setiap instansi dapat melakukan optimalisasi.
Dia menjelaskan, optimalisasi itu dilakukan pada tahap akhir seleksi, di mana instansi dapat memilih peserta untuk ditempatkan pada posisi kosong tersebut.
Dengan syarat, mereka harus memperoleh nilai atau skor terbaik kedua dan posisi yang akan ditempatkan sesuai dengan pendidikan yang ditempuh sebelumnya.
"Jadi hasil nilai SKD dan SKB gabungan itu nilai yang terbaik, itulah yang mengisi formasi yang kosong tadi," ujarnya.
"Di hasil akhir belum tentu akan kosong sebanyak 17.000, optimalisasi nanti mekanismenya," sambungnya.
Adapun pemerintah tetap melanjutkan Tes SKB ( Seleksi Kompetensi Bidang) CPNS 2019 yang akan digelar pada 1 September hingga 12 Oktober 2020.
Berdasarkan jadwal tersebut, BKN melakukan verifikasi data agar peserta dapat mendaftar ulang seleksi SKB.
Hal itu untuk memastikan peserta ujian melaksanakan ujian di wilayah masing-masing. Verifikasi dilakukan dengan mencocokkan data BKN dengan data yang dimiliki instansi masing- masing.
Hal ini untuk memastikan peserta telah lulus mengikuti tiga kali formasi. Lebih lanjut, verifikasi dilakukan untuk mengindari potensi kecurangan yang dilakukan oleh instansi.
Oleh karena itu, BKN mewajibkan instansi membuat SPTJM untuk disampaikan pada BKN.
Pelaksanaan SKB ini akan diadakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat.