CPNS 2019

17.000 Formasi CPNS 2019 Berpotensi Kosong, BKN Sebut Para Peserta Tes SKB Berpeluang Besar Mengisi

Ada sekitar 17.000 dari 150.000 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS tahun anggaran 2019 yang berpotensi kosong.

Penulis: Suharno | Editor: Wahyu Aji
Tribun Wow/Rusintha Mahayu
Ilustrasi seleksi CPNS. 

1) Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan tes;

2) Tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes;

3) Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;

4) Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;

5) Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield);

6) Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C berdasarkan hasil pemeriksaaan tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi;

7) Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

b. Kewajiban bagi peserta:

1) Wajib hadir di lokasi tes paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai;

2) Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;

3) Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB serta menunjukkan kepada Panitia;

4) Membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik);

5) Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana 
panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal). Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap;

6) Duduk pada tempat yang ditentukan;

7) Melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved