Personel SID Beberkan Karakter Jerinx kepada Polisi, Permohonan Penangguhan Penahanan Ditolak

Eka Rock mengatakan, selama 25 tahun bersama dengan Jerinx di grup Band SID, dia tahu betul bagaimana karakter Jerinx.

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Muhammad Zulfikar
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Personel Band SID dimintai keterangan Polda Bali terkait kasus yang menjerat Jerinx, Selasa (18/8/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Sepekan setelah drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transasksi Elektronik (UU ITE).

Dua personel Grup Band SID, yakni Bobby Kool dan Eka Rock menyambangi Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (18/8/2020).

Kedua kawan dari Jerinx SID tersebut tiba pukul 10.45 Wita.

Maksud kedatangan mereka yakni memenuhi panggilan Polda Bali sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Jerinx.

"Kami akan mengupas bagaimana karakter Jerinx sebenarnya.

Bahwa dia tidak ada niat mencemarkan, apalagi merendahkan," kata Eka Rock saat diwawancara awak media sebelum masuk ke ruang pemeriksaan.

Bobby dan Eka datang ke Polda Bali ditemani kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, dan istri Jerinx, Nora Alexandra serta manager dan sejumlah temannya.

Eka Rock mengatakan, selama 25 tahun bersama dengan Jerinx di grup Band SID, dia tahu betul bagaimana karakter Jerinx.

"Dia bukan teman, tapi saudara. Kami tahu betul karakternya dia," ucap Eka.

Tiba di lantai tiga Ditreskrimsus Polda Bali, Bobby dan Eka sempat masuk ke ruang intervew di mana saat ini Jerinx juga sedang diperiksa lagi sebagai tersangka.

"Saya sehat-sehat saja," kata Jerinx menyapa kawannya.

HUT SID

Puluhan orang menggeruduk/mendatangi Mapolda Bali, Selasa (18/8/2020) siang.

Mereka datang sebagai kawan Jerinx untuk merayakan hari ulang tahun Superman Is Dead (SID), sekaligus menjenguk Jerinx yang masih dalam status tersangka.

"Kami dari kawan Jerinx. Kedatangan kami untuk memberikan support moral terhadap Jerinx, di satu sisi kami juga mengucapkan selamat untuk ultah (ulangtahun) SID hari ini," kata koordinator kawan jerinx, Made Krisna Dinata alias Bokis.

Kehadiran puluhan masa yang mengenakan pakaian serba hitam itu sempat dihadang oleh aparat kepolisian.

Namun setelah melakukan negosiasi, mereka akhirnya diizinkan masuk ke halaman Ditreskrimsus Polda Bali.

Penangguhan penahanan ditolak

Permohonan penangguhan penahanan Jerinx SID ditolak oleh Polda Bali.

Polisi khawatir Jerinx mengulangi perbuatannya.

"Jadi permohonannya ditolak, karena dikhawatirkan dia mengulangi lagi perbuatannya," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, Selasa (18/8/2020).

Seperti diberitakan sebelumnya, ayah kandung Jerinx, I Wayan Arjono bersama istrinya, dan bersama istri Jerinx, Nora Alexandra, mengajukan permohonan penangguhan penahanan Jerinx pada Jumat (14/8/2020) lalu.

Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana mengaku kecewa dengan keputusan penolakan penangguhan penahanan yang diajukan ke Polda Bali.

Sebab, klientnya sudah mengatakan tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Terkait penolakan, Nora tentu kecewa, saya kecewa, Jerinx kecewa , tapi karena ini kewenangan kepolisian ya sudah kami hadapi bersama-sama," katanya.

Gendo berpendapat, alasan polisi menolak permohonan penangguhan penahanan Jerinx sebetulnya merupakan alasan subjektif dari kepolisian.

Sebab, Jerinx selama ini sudah koperatif.

Anak Buah Putra Siregar Bingung Ditanya Imei Hingga Blak-blakan Jual Ponsel Batangan

Klinik Aborsi Ilegal di Senen Didatangi Ribuan Pasien Dalam Setahun, Keuntungan Rp 70 Juta Per Bulan

Gubernur Banten Ancam Pejabatnya yang Korupsi di Tengah Pandemi Covid-19

"Sebetulnya, kalau untuk Jerinx kalau dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, kan sebetulnya banyak mekanisme yang bisa ditempuh. Misalkan, Jerinx diikat dengan suatu pernyataan, tidak akan mengulangi, saya pikir sih dari awal juga alasan-alasan subjektif dari penyidik dan pihak kepolisian ini kan kami susah terjemahkan, karena sebetulnya Jerinx sangat koperatif, tidak akan melarikan diri, dan kalau mengulangi perbuatannya, Jerinx mengatakan di hadapan penyidik bahwa Jerinx tidak akan mengulangi perbuatan yang sama," ucap Gendo

Untuk langkah hukum selanjutnya, Gendo mengaku belum memikirkan langkah hukum apa yang akan ia lakukan terhadap klientnya.

"Kami belum memikirkan," ucap Gendo.

Sebelumnya, Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali setelah ditetapkan tersangka, pada Rabu (12/8/2020) lalu.

Polda Bali menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transasksi Elektronik (UU ITE).

Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, mengatakan penetapan tersangka dan penahanan Jerinx sudah berdasarkan SOP dari kepolisian, dan sudah berdasarkan dua alat bukti.

"Sudah ada dua alat bukti, ada ahli, dan para saksi," katanya.

Penetapan tersangka Jerinx ini karena postingan di instagramnya tanggal 13 dan 15 Juli 2020.

Tim penyidik menilai unggahan Jerinx memenuhi unsur pencemaran nama baik.

Pada 13 Juli Jerinx membuat postingan dengan kalimat; “gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19.”

"Sementara yang postingan tanggal 15 itu yang dia bilang konspirasi busuk yang mendramatisir seolah dokter yang meninggal itu hanya tahun ini.

Agar masyarakat takut berlebihan terhadap Covid-19," kata Yuliar.

Menurut Yuniar, setelah dikaji semuanya terpenuhi unsur delik untuk membuatkan satu pencemaran nama baik, penghinaan, dan menimbulkan permusuhan kepada IDI sesuai dengan UU ITE.

Jerinx dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian kepada kelompok masyarakat tertentu.

Musisi yang dikenal vokal ini terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Terkait penahanan, Yuliar mengatakan Jerinx harus ditahan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Ya agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," tandasnya. (TribunBali)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved