Klinik Aborsi Ilegal di Senen
BREAKING NEWS Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Klinik Jakarta Pusat
Jajaran Resmob Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal di sebuah klinik di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Jajaran Resmob Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal di sebuah klinik di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, sebanyak 17 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada 3 Agustus 2020 lalu, kita berhasil mengamankan 17 tersangka di salah satu klinik di Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat merilis kasus ini, Selasa (18/8/2020).

17 tersangka yang diamankan adalah SS (57), SWS (84), TWP (59), EM (68), AK (27), SMK (32), W (44), J (52), M (42), dan S (57).
Tersangka lainnya yakni WL (46), AR (44), MK (38), WS (49), CCS (22), HR (23), dan LH (46).
Tubagus menjelaskan, enam dari 17 tersangka tersebut merupakan tenaga medis yang terdiri dari dokter, bidan, dan perawat.
"Kemudian ada empat orang pengelola yang bertugas negosiasi, penerimaan dan pembagian uang," ujar dia.

• Meggy Ngaku Sudah Dekat Prian Lain Meski Baru Bercerai dari Kiwil, Pengacara Langsung Klarifikasi
• Punya Uang Rp 75.000 Edisi Kemerdekaan, Warga Cerita Cara Mendapatkannya: Tidak Sulit
"Selanjutnya ada yang bertugas antar jemput pasien, membersihkan janin, calo, dan pembelian obat. Tiga orang sisanya adalah yang melakukan aborsi," tambahnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 299 KUHP dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A jo Pasal 45A UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.