Anak di Jatim Dicabuli Ayah Kandung, Modus Ada Roh Jahat Menempel di Tubuh, Korban Tak Sadarkan Diri

Seorang pria berinisial AS (51) warga Desa Pancoran, Kecamatan Bondowoso, Jawa Timur tega mencabuli anak kandungnya sendiri.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muhammad Zulfikar
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi Pelecehan Seksual 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAWA TIMUR - Seorang pria berinisial AS (51) warga Desa Pancoran, Kecamatan Bondowoso, Jawa Timur tega mencabuli anak kandungnya sendiri.

Ia pun sempat menjadi buron polisi selama dua tahun.

Polisi mendapat laporan dari ibu kandung korban setelah pelaku ketahuan mencabuli anaknya pada 13 Agustus 2018 silam.

Saat ini anak kandungnya sudah berusia 22 tahun.

Polisi akhirnya berhasil menangkap AS di Desa Sulek, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso.

Ditangkapnya AS setelah polisi mendapat laporan dari ibu kandung korban usai pelaku ketahuan memerkosa anaknya pada 13 Agustus 2018 silam.

"Pelaku baru saja tertangkap setelah dilaporkan tahun 2018 lalu," kata Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (19/8/2020).

Kepada polisi, AS mengatakan, perbuatan bejatnya dilakukan saat rumah dalam keadaan kosong.

Perbuatan itu berawal saat anaknya minta dikerokin.

Kemudian, pelaku yang sudah memiliki niat jahat mengatakan bahwa ada roh jahat yang menempel di badan anaknya.

AS kemudian meminta anaknya untuk berbaring di atas kasur dan memintanya untuk menutup mata untuk dibacakan doa-doa dengan tujuan agar roh jahatnya hilang dari tubuh anaknya.

Namun, korban yang sempat mengeluh pusing justru tak sadarkan diri.
Melihat itu, pelaku langsung melakukan aksinya.

Ketika bangun, betapa terkejutnya korban melihat ayahnya sudah berada di sampingnya.

"Pengakuan tersangka, anaknya ini sempat diberitahu bahwa di badan korban terdapat roh jahat yang menempel," ujarnya.

Benarkah Kurang Tidur Bisa Bikin Sulit Bahagia? Begini Hasil Risetnya

Pria Beristri Kepergok Sedang Hubungan Sesama Jenis di Mobil, Pelaku: Kalau Ingat Anak Suka Sedih

Persija Gelar Latihan Perdana di Tengah Pandemi, Terapkan Protokol Kesehatan, Ada Pemain Asing Baru

Bandar Narkoba Racik Sabu di RS Meski Dijaga Sipir, Biaya Kamar Capai Rp 280 Juta

Namun, aksinya terbongkar setelah diketahui istrinya.

Tak terima dengan kejadian tersebut, ibu korban melaporkannya ke polisi.

Namun, saat akan ditangkap pelaku melarikan diri. Setelah menjadi buron selama dua tahun, pelaku baru tertangkap.

“Hampir dua tahun jadi DPO, sekarang berhasil ditangkap," kata Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agung, Rabu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 46 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT subsider Pasal 285 KUHP, dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

Peristiwa Serupa

Pemuda Cabuli Anak 15 Tahun

Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan (Pexels via Kompas.com)

Satreskrim Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan, mengamankan seorang pemuda berinisial TRG (19).

Warga Kecamatan Sabbang, atas perbuatannya itu ditangkap diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur berinisial BO (15).

Penangkapan TRG sesuai laporan polisi LPB/205/VIII/2020/SPKT, tanggal 15 Agustus 2020 tentang dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Kamis (13/8/2020) sekitar pukul 20.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Syamsul Rijal mengatakan, perbuatan pelaku dilakukan di salah satu gedung sekolah SMP di Kecamatan Sabbang.

“Pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polres Luwu Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Syamsul Rijal saat dihubungi wartawan, Selasa (18/8/2020).

Syamsul menuturkan, kejadian bermula saat TRG dan korban berkenalan melalui telepon, pada hari Rabu (12/08/2020).

TRG mengajak BO jalan–jalan namun BO menolaknya.

Tak patah semangat, keesokan harinya TRG kembali menghubungi BO untuk mengajalnya jalan-jalan.

"Sekitar pukul 22.00 Wita, BO dijemput di depan rumahnya pelaku mengajak ke belakang sekolah SMP,” ucap Syamsul.

Setiba di lokasi, TRG melakukan perbuatan bejatnya kepada korban.

“Pelaku TRG langsung menidurkan BO untuk melakukan perbuatan bejatnya,” ucap Syamsul.

Dikatakan Syamsul, korban dan pelaku tidak ada hubungan asmara, hanya sebatas kenalan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Remaja di Kalsel Cabuli Pacar

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual (Kompas.com)

Seorang remaja berinisial RF (18) di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), dilaporkan ke polisi karena diduga mencabuli pacarnya yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Jalil mengatakan, pelaku mencabuli AS (14) di sebuah kebun yang tak jauh dari Bandara Kotabaru.

"Awalnya korban diajak jalan-jalan dan dibawa ke sebuah kebun, di situ korban dipaksa melakukan hubungan badan oleh pelaku," ujar AKP Jalil saat dikonfirmasi, Sabtu (15/8/2020) sore.

Setelah insiden itu, korban pulang ke rumah.

Tapi, korban tak melaporkan tindakan bejat RF kepada orangtuanya.

Orangtua curiga Orangtua korban mulai curiga dengan tingkah laku AS yang sering melamun dan keluar rumah.

Jalil menyebutkan, orangtua korban lalu memeriksa ponsel pintar anaknya dan membaca pesan singkat pelaku.

"Pelapor mengecek HP milik korban dan mendapati ada chat dengan salah satu teman lelakinya yang mengajak korban untuk jalan-jalan," jelasnya.

Setelah membaca pesan singkat itu, orangtua bertanya kepada korban apakah pernah dicabuli pelaku.

Korban yang terdesak mengakui hal itu. Ia menceritakan tindakan bejat yang dilakukan RF.

"Pelapor menanyakan kepada korban ada pernah berhubungan badan dengan orang lain dan korban menjawab pernah disetubuhi oleh pelaku," ungkapnya.

Mendengar jawaban polos anaknya, kedua orangtua korban langsung melapor ke Polres Kotabaru.

Tak lama kemudian, pelaku ditangkap di rumahnya.

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli korban.

"Hasil interogasi, pelaku mengaku pernah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak satu kali dengan memaksa korban untuk berhubungan badan," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Kotabaru.

Pelaku diancam dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.

Buruh Cabuli Anak Tetangga

Buruh harian lepas berinisial ZU (40) di Kota Bengkulu tega mencabuli seorang anak di bawah umur.

Atas tindak kejahatannya, Zu diringkus polisi, Jumat (31/7/2020).

Pelaku melancarkan aksinya dengan memberikan iming-imingi uang Rp 35 ribu ke korban.

Diringkusnya Zu usai polisi mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban.

Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak, didampingi Kasat Reskrim AKP Yusiady, menerangkan hasil dari kegiatan penyelidikan dan penyidikan diketahui identitas dan keberadaan pelaku inisial Zu (40) yang langsung diamankan pada siang hari Jumat (31/07/2020) yang lalu di Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui tindak pidana persetubuhan dengan anak bawah umur ini dilakukan pelaku yang memiliki pekerjaan sebagai buruh harian lepas dengan iming-iming memberikan uang sebesar Rp 35.000 terhadap korban," kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno dalam keterangannya, Selasa (4/8/2020).

Kejadian itu, lanjut Sudarno, berlokasi di kamar mandi rumah pelaku yang mana atas perbuatan pelaku, korban merasakan sakit di kemaluannya.

Pelaku tidak melakukan perlawanan saat dijemput oleh petugas Polres Bengkulu.

Sudarno memberikan imbauan agar masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan dan memberikan perlindungan maksimal terhadap anak-anak yang rentan menjadi korban asusila. (Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buron 2 Tahun, Ayah yang Perkosa Anak Kandung dengan Modus Ada Roh Jahat di Tubuh Korban Ditangkap Polisi",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved