Update Siswi NF Korban Pelecehan Seksual
BREAKING NEWS Hakim Vonis Remaja Pembunuh Balita Mayatnya Disimpan di Lemari 2 Tahun Penjara
vonis 2 tahun penjara terhadap NF (15), remaja yang menjadi terdakwa pembunuhan bocah yang mayatnya disimpan di lemari.
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap NF (15), remaja yang menjadi terdakwa pembunuhan bocah yang mayatnya disimpan di lemari.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono menjelaskan, sidang putusan tersebut digelar pada Selasa (18/8/2020) kemarin.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Anak Made Sukreni, NF terbukti bersalah karena menghabisi nyawa APA (5) pada 5 Maret 2020.
"Menyatakan anak NF telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana," ujar Bambang saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (19/8/2020).
Bambang menyebutkan bahwa NF didakwa dengan Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 80 Ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
NF pun dijatuhkan pindana penjara dan ditempatkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPSK) Handayani Jakarta.
"Pidana penjara di LPKS Handayani Jakarta dan dibawah Pengawasan BAPAS selama dua tahun dikurangi masa tahanan," kata Bambang.
Sebelumnya, kata Bambang, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa NF dengan 6 tahun penjara dan akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Tanggerang.
"Atas putusan ini, jaksa penuntut umum pikir-pikir selama tujuh hari atas putusan hakim tersebut," kata Bambang.
Untuk diketahui, NF nekat membunuh APA karena terinspirasi dari film pembunuhan.
APA diketahui dibunuh di rumah NF di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 5 Maret 2020 lalu.
Peristiwa pembunuhan itu terungkap ketika NF menyerahkan diri ke Polsek Taman Sari, Jakarta Barat, Jumat (6/3/2020).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan, kepada polisi, NF mengaku telah membunuh tetangganya sendiri dan menyimpannya di dalam lemari di kamarnya.
"Korban bermain dengan tersangka, kemudian tersangka membunuh korban.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Running News
pembunuhan
bocah
membunuh
tetangga
Rumah Sakit Polri Kramat Jati
Tim Penasihat Hukum Remaja Bunuh Balita Mayatnya Disimpan di Lemari 2 Sebut Keluarga Sudah Memaafkan |
![]() |
---|
NF Berubah Lebih Baik, Bikin Karya Seni untuk Adik Tersayangnya |
![]() |
---|
Usia Kandungan 5 Bulan, Begini Perubahan Drastis Sikap Siswi SMP Pembunuh Balita Jalani Pemulihan |
![]() |
---|
Balai Anak Handayani Harapkan Dinas Pendidikan DKI Lanjutkan Proses Pendidikan NF Korban Perkosaan |
![]() |
---|
Banyak Berubah, Remaja NF Asal Sawah Besar Kini Lebih Peka dan Ingin Dekat Sang Ayah |
![]() |
---|