Kasus Pemalsuan Label SNI, Lemkapi Minta Polda Metro Jaya Kejar Pelaku Utama

Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) meminta Polda Metro Jaya segera mengusut tuntas kasus pemalsuan label SNI.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Suharno
ISTIMEWA/Shutterstock
Ilustrasi bisnis start up 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) meminta Polda Metro Jaya segera mengusut tuntas kasus pemalsuan label SNI.

Kasus pemalsuan label SNI tersebut ditengarai tela merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun.

Lporan kasus pemalsuan label SNI produk besi siku itu telah dilakukan pada Juni 2020.

"Siapa yang melanggar hukum harus diproses agar ada kepastian hukum," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan dalam keterangannya, Rabu (19/8/2020).

Menurut Edi, kasus pemalsuan label SNI ini tidak boleh dibiarkan mangkrak.

Hindari Motor Menyalip, Bus Mayasari Bhakti Tabrak Pembatas Tol JORR di Ciracas

"Kami melihat kasus yang mangkrak tentu harus diproses. Ini penting dalam sebuah negara, dibutuhkan adanya kepastian hukum agar semua tertib," ujar dia.

Polda Metro Jaya memang telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini.

Namun, Edi menilai orang yang diduga sebagai pelaku utamanya masih menghirup udara bebas.

"Kasusnya pun terkesan mengambang. Hanya pekerja lapangan seperti pemasang label SNI yang menjalani proses hukum," tutur Edi.

Diduga Tertular di Kereta, 3 ASN Kota Tangerang Positif Covid-19

Sebelumnya, sejumlah advokat juga telah melaporkan tiga perusahaan yang diduga memalsukan label SNI pada produk besi siku.

Perusahaan-perusahaan itu diduga mengimpor besi siku dari China dan Thailand.

Namun, sesampainya di Indonesia, identitasnya diganti menjadi SNI lokal.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved