Kecelakaan Maut Tewaskan 3 Pemburu Babi Hutan, Sopir Pikap Beri Pengakuan
Sopir mobil pikap, Beni (40) yang mengalami kecelakaan maut yang menewaskan tiga pemburu babi hutan memberikan pengakuan.
Editor:
Ferdinand Waskita Suryacahya
Tribun Jabar/Firman Suryaman
Mobil pikap Mitsubishi L 300 nopol Z 8766 HZ yang mengalami kecelakaan menewaskan tiga pemburu, diamankan di Mapolres Tasikmalaya, Minggu (16/8/2020).
"Saat itu tidak ditemukan masalah. Musibah akhirnya terjadi karena sistem rem jebol," ujarnya.
Beni pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Ia dikenai pasal 310 UU lalu-lintas nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun," kata Kasatlantas Polres Tasikmalaya, Iptu Engkos Kosasih.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Sopir Mobil Pikap Blak-blakan Soal Kecelakaan yang Tewaskan 3 Pemburu, Sarat Muatan Sistem Rem Jebol,