Dua Remaja Tewas di Tangan Geng Motor
Penyerangan yang Tewaskan Dua Remaja di Matraman Berawal dari Chat Instagram
Wakapolrestro Jakarta Timur AKBP Steven Tamuntuan mengatakan kedua korban dan tiga temannya nongkrong membuat janji lewat Instagram.
Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Pertikaian dua kelompok remaja di Jalan Pramuka Barat, Kecamatan Matraman yang merenggut dua korban jiwa berawal dari janji perkelahian.
Sebelum Aditya Lestianto (12) dan Yaris Riadi (17) tewas akibat luka bacok pada Selasa (18/8/2020) sekira pukul 05.00 WIB kelompok mereka membuat janji.
Wakapolrestro Jakarta Timur AKBP Steven Tamuntuan mengatakan kedua korban dan tiga temannya nongkrong membuat janji lewat Instagram.
"Tersangka kelompok Pembangkang Independen memberikan kode 'kiw kiw kiw' mengundang tawuran melalui Instagram dan dijawab oleh pihak korban kelompok Soldia Of Strong 'ya kenapa'," kata Steven di Mapolrestro Jakarta Timur, Rabu (19/8/2020).
Percakapan lewat akun Instagram lalu berlanjut, kelompok pelaku yang sudah bersiap menenteng senjata tajam menyatakan hendak melintas.
Pernyataan kelompok tersangka pun dijawab kelompok Aditya dan Yaris yang sedang nongkrong di Jalan Pramuka Barat dengan kalimat 'lewat-lewat saja'.
Tidak lama, kelompok tersangka beranggotakan MAP (20), VR (16), RHS (15), I (16), RDE (16), DZP (14), serta Gembel dan Fernando datang.
Menaiki sepeda motor mereka menyatroni lokasi Aditya dan Yaris lalu melakukan penyerangan menggunakan celurit secara membantu buta.
"Terjadilah perkelahian, penganiayaan dan atau kekerasan menggunakan senjata tajam sehingga korban mengalami luka-luka. Satu meninggal di TKP, satu lagi meninggal di RS," ujarnya.
• Bocah 10 Tahun di Bekasi Dianiaya Hingga Lemas, Sempat Dilempar Batu Hingga Dikeroyok Orang Dewasa
• Pria Beristri Kepergok Sedang Hubungan Sesama Jenis di Mobil, Pelaku: Kalau Ingat Anak Suka Sedih
Steven menuturkan para pelaku bergegas melarikan diri ke arah Tanjung Priok sampai akhirnya diringkus jajaran Satreskrim Polrestro Jakarta Timur.
Hasilnya keenam pelaku mengaku terlibat menganiaya Aditya dan Yaris, sementara Fernando dan Gembel hingga kini masih buron atau berstatus DPO.
"Adapun barang bukti yang kami sita antara lain dua celurit, handphone berisi percakapan mereka, kemudian baju yang dikenakan tersangka," tuturnya.
Keenam pelaku yang masih tercatat warga Jakarta Timur dijerat pasal 170 KUHP ayat 2 tentang Pengeroyokan mengakibatkan kematian.
Juncto UU Darurat no 12 tahun 1951, juncto UU no 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/enam-pelaku-pengeroyokan-saat-dihadirkan-di-mapolrestro-jakarta-timur-1.jpg)