Perayaan Tahun Baru Islam di Kabupaten Tangerang, Maksimal 30 Orang di Masjid dan Larangan Konvoi
Zaki Iskandar mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Tangerang tetap memanfaatkan momentum pergantian tahun Islam dengan peningkatan amaliyah ibadah
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengeluarkan imbauan perayaan tahun baru 1442 Hijriah saat pandemi Covid-19.
Peraturan dan imbauan tersebut termaktub dalam Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2020 tentang Perpanjangan PSBB, Rabu (19/8/2020).
"Tahun baru Hijriah kali ini berbeda dengan biasanya, perayaan tahun baru dilaksanakan di tengah-tengah pandemi Covid-19 yang membuat keterbatasan dalam melaksanakan kegiatan," kata Zaki di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu (19/8/2020).
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Tangerang berkomitmen dalam mendukung visi yaitu Mewujudkan Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera.
Hal tersebutlah, kata Zaki yang membuat perayaan pergantian tahun ini harus tetap dilaksanakan.
"Tetapi dengan memperhatikan Peraturan Bupati tentang Perpanjangan PSBB, perayaan harus dilaksanakan sesuai protokol kesehatan Covid-19," ujar Zaki.
• Persija Jakarta Gelar Latihan Perdana, 2 Pemain Asing Asal Brasil Ikut Latihan
• Kasus Covid-19 Meningkat, DPRD Kota Bekasi Minta Tempat Hiburan Ditutup Sementara
Zaki Iskandar mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Tangerang tetap memanfaatkan momentum pergantian tahun Islam dengan peningkatan amaliyah ibadah, bermuhasabah, memperbanyak tasbih dan tahlil.
"Dilakukan di masjid-masjid dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan jumlah peserta paling banyak 30 orang," ujar Zaki.
Ia melanjutkan, masyarakat juga harus memanfaatkan momentum pergantian tahun baru untuk melakukan bakti sosial sebagai wujud kepedulian dan kepekaan sosial di bidang kebersihan dan kesehatan lingkungan.
"Masyakarat terus meningkatkan kebersihan dan kesehatan lingkungan serta tidak melakukan pembakaran petasan atau kembang api, pawai obor, konvoi kendaraan bermotor, dan mengumpulkan massa tanpa izin dari pihak yang berwenang," tutur Zaki.