Bandar Racik Narkoba di Rumah Sakit

Ditjen PAS Jebloskan Bandar Racik Narkoba di Rumah Sakit ke Lapas Nusakambangan

Pemindahan bandar AU yang racik narkoba di rumah sakit karena pertimbangan keamanan dan sanksi tegas terhadap pelanggarannya.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat
Polisi memegang foto gambar tersangka AU bandar narkoba, saat konferensi pers, di kantor Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM memindahkan narapidana bernama Ami Utomo Putro alias AU dari Rutan Salemba ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti mengatakan, pemindahan ini dilakukan dengan pertimbangan keamanan dan sanksi tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan AU.

Sebab, vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya ternyata tak juga membuatnya jera.

Bahkan, AU sempat meracik narkoba jenis sabu saat tengah menjalani perawatan di sebuah rumah sakit akibat penyakit lambung yang dideritanya.

"AU dipindahkan ke lapas dengan tingkat pengamanan Super Maksimum Security, One Man Onr Cell di Lapas Karang Anyar, Nusakambangan," ucapnya, Kamis (20/8/2020).

Rika mengatakan, AU mulai dipindahkan hari ini dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian dan petugas Rutan Salemba.

"AU dipindahkan ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan pada hari ini, 20 Agustus 2020 sekira pukul 15.35 WIB," ujarnya dalam siaran tertulis.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi berhasil mengamankan dua bandar narkoba di kawasan Jakarta Pusat, yaitu AU (42) dan MW (36).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, satu dari dua bandar, AU, beraksi dari dalam salah satu rumah sakit di Jakarta Pusat.

"Kami berhasil mengamankan dua bandar narkoba," kata Heru, saat konferensi pers, di kantor Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2020).

"Satu dari dua bandar ini, melakukan aksinya dari rumah sakit, kami inisialkan rumah sakit AR," lanjutnya.

AU meracik narkoba menggunakan sejumlah alat yang kini berhasil diamankan polisi.

"Ada banyak barang bukti yang kami amankan. Ribuan kilogram barang terlarang (narkoba) kami amankan," tegas Heru.

Adapun AU dirawat di rumah sakit lantaran menderita penyakit lambung.

"Dia mendapat rujukan dari Lapas Salemba untuk melakukan dirawat di RS (inisial AR)," tuturnya.

"Sekira dua bulan dia (AU) dirawat di rumah sakit inisialnya AR. Jadi dia sempat meracik narkoba di dalam kamar perawatan," sambungnya.

Dia menambahkan, AU merupakan pemain lama yang mengedarkan narkoba.

Bahkan, dia mengajarkan rekannya guna meracik narkoba.

"Jadi, si AU ini yang mengajarkan rekannya, MW (36 tahun) untuk meracik narkoba juga," jelas Heru.

Padahal, kata Heru, terdapat sejumlah petugas sipir yang berjaga di dalam ruang perawatan AU.

"Ada sipir di sana. Tapi kami masih mendalami apakah ada (kongkalikong) antara sipir dan AU ini," tutur Heru.

Dalami Keterlibatan Sipir

Pihak kepolisian sendiri kini tengah mendalami keterlibatan para sipir dari Rutan Salemba yang menjaga AU ini.

"Kami masih dalami. Memang dari informasi yang didapat, ada sejumlah sipir yang bertugas di dalam ruang perawatan AU," tuturnya.

Heru mengatakan, penjagaan sipir dilakukan selama 24 jam.

Namun, lanjutnya, para sipir bertugas secara bergantian.

"Jadi, ada yang bertugas 24 jam. Tapi dibagi dua shift selama 12 jam, bergantian," jelas Heru.

Habiskan Biaya Ruangan Rp 280 Juta

Dua bandar narkoba, AU (42) dan MW (36), berhasil ditangkap polisi di Jakarta Pusat, beberapa hari lalu.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, AU sempat meracik sabu di RS kawasan Jakarta Pusat.

Namun, Heru enggan menyebut nama Rumah Sakit tersebut.

Dia hanya mengatakan inisialnya, AR.

Di sana, kata Heru, AU dirawat sekira dua bulan dan menghabiskan biaya Rp140 juta bulan.

PSSI Ingin Naturalisasi 5 Pemain Brasil, Fakhri Husaini Singgung Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2021

Ditjen PAS Akui Bandar Narkoba Racik Sabu di RS Berstatus Napi Rutan Salemba

Cara Napi Narkotika Meracik Narkoba di Rumah Sakit Meski Dijaga Selama 24 Jam Oleh Sipir Penjara

Artinya, selama dua bulan tersebut AU menghabiskan Rp280 juta.

"Dia (AU) dirawat di RS AR ruangan VIP dengan biaya Rp140 juta dua bulan," kata Heru, saat diwawancarai awak media, di kantor Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2020).

Heru menjelaskan, AU dirawat di sana lantaran menderita penyakit lambung.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved