Bandar Racik Narkoba di Rumah Sakit

Ditjen PAS Akui Bandar Narkoba Racik Sabu di RS Berstatus Napi Rutan Salemba

Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM mengakui Ari Utomo Putro alias AU, bandar peracik narkoba di Rumah Sakit merupakan narapidana dari Rutan Salemba.

TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat
Polisi memegang foto gambar tersangka AU bandar narkoba, saat konferensi pers, di kantor Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM mengakui Ari Utomo Putro alias AU, bandar peracik narkoba di Rumah Sakit merupakan narapidana dari Rutan Salemba.

"Jadi benar AU adalah narapidana Rutan Salemba, bukan Lapas Salemba," ucap Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti, Kamis (20/8/2020).

Ia pun menyebut, pengadilan telah menjatuhi hukuman kepada AU selama 15 tahun penjara.

"AU adalah narapidana kasus narkoba dengan putusan pidana 15 tahun penjara," ujarnya dalam siaran tertulis.

Vonis 15 tahun penjara yang diberikan kepada AU nyatanya tak membuat bandar narkoba berusia 42 tahun ini jera.

Bahkan, ia sempat meracik narkoba jenis Sabu saat tengah menjalani perawatan di sebuah rumah sakit swasta di kawasan Jakarta Pusat.

Padahal, saat itu ada sejumlah sipir yang turut menjaga AU di dalam ruang perawatan tersebut.

"Berdasarkan pemeriksaan dari Polsek Sawah Besar dan Polres Jakarta Pusat, AU telah melakukan pelanggaran dan melakukan pengulangan tindak pidana terkait narkoba," kata dia.

Polisi berhasil mengamankan dua bandar narkoba di kawasan Jakarta Pusat.
Polisi berhasil mengamankan dua bandar narkoba di kawasan Jakarta Pusat. (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, AU sempat dirawat di RS lantaran menderita penyakit lambung.

"Dia mendapat rujukan dari Lapas Salemba untuk melakukan dirawat di RS (inisial AR)," kata Heru, saat konferensi pers, di kantor Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2020).

"Sekira dua bulan dia (AU) dirawat di rumah sakit inisialnya AR. Jadi dia sempat meracik narkoba di dalam kamar perawatan," sambungnya.

AU meracik narkoba menggunakan sejumlah alat yang kini berhasil diamankan polisi.

"Ada banyak barang bukti yang kami amankan. Ribuan kilogram barang terlarang (narkoba) kami amankan," tegas Heru.

Dia menambahkan, AU merupakan pemain lama yang mengedarkan narkoba.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved