Bandar Racik Narkoba di Rumah Sakit

Ditjen PAS Akui Bandar Narkoba Racik Sabu di RS Berstatus Napi Rutan Salemba

Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM mengakui Ari Utomo Putro alias AU, bandar peracik narkoba di Rumah Sakit merupakan narapidana dari Rutan Salemba.

TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat
Polisi memegang foto gambar tersangka AU bandar narkoba, saat konferensi pers, di kantor Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2020). 

Di sana, kata Heru, AU dirawat sekira dua bulan dan menghabiskan biaya Rp140 juta bulan.

Tahun Baru Islam, Pemkot Jakarta Selatan Resmikan Masjid Babah Alun Berasitektur Tionghoa

PSSI Ingin Naturalisasi 5 Pemain Brasil, Fakhri Husaini Singgung Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2021

Artinya, selama dua bulan tersebut AU menghabiskan Rp280 juta.

"Dia (AU) dirawat di RS AR ruangan VIP dengan biaya Rp140 juta per bulan," kata Heru, saat diwawancarai awak media, di kantor Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2020).

Heru menjelaskan, AU dirawat di sana lantaran menderita penyakit lambung.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved