Bandar Racik Narkoba di Rumah Sakit
Ditjen PAS Akui Bandar Narkoba Racik Sabu di RS Berstatus Napi Rutan Salemba
Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM mengakui Ari Utomo Putro alias AU, bandar peracik narkoba di Rumah Sakit merupakan narapidana dari Rutan Salemba.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat
Polisi memegang foto gambar tersangka AU bandar narkoba, saat konferensi pers, di kantor Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2020).
Di sana, kata Heru, AU dirawat sekira dua bulan dan menghabiskan biaya Rp140 juta bulan.
• Tahun Baru Islam, Pemkot Jakarta Selatan Resmikan Masjid Babah Alun Berasitektur Tionghoa
• PSSI Ingin Naturalisasi 5 Pemain Brasil, Fakhri Husaini Singgung Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2021
Artinya, selama dua bulan tersebut AU menghabiskan Rp280 juta.
"Dia (AU) dirawat di RS AR ruangan VIP dengan biaya Rp140 juta per bulan," kata Heru, saat diwawancarai awak media, di kantor Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2020).
Heru menjelaskan, AU dirawat di sana lantaran menderita penyakit lambung.