Bandar Racik Narkoba di Rumah Sakit
Ditjen PAS Akui Bandar Narkoba Racik Sabu di RS Berstatus Napi Rutan Salemba
Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM mengakui Ari Utomo Putro alias AU, bandar peracik narkoba di Rumah Sakit merupakan narapidana dari Rutan Salemba.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Bahkan, dia mengajarkan rekannya guna meracik narkoba.
"Jadi, si AU ini yang mengajarkan rekannya, MW (36 tahun) untuk meracik narkoba juga," jelas Heru.
Padahal, kata Heru, terdapat sejumlah petugas sipir yang berjaga di dalam ruang perawatan AU.
"Ada sipir di sana. Tapi kami masih mendalami apakah ada (kongkalikong) antara sipir dan AU ini," tutur Heru.
Dalami Keterlibatan Sipir
Pihak kepolisian sendiri kini tengah mendalami keterlibatan para sipir dari Rutan Salemba yang menjaga AU ini.
"Kami masih dalami. Memang dari informasi yang didapat, ada sejumlah sipir yang bertugas di dalam ruang perawatan AU," tuturnya.
Heru mengatakan, penjagaan sipir dilakukan selama 24 jam.
Namun, lanjutnya, para sipir bertugas secara bergantian.
"Jadi, ada yang bertugas 24 jam. Tapi dibagi dua shift selama 12 jam, bergantian," jelas Heru.
Habiskan Biaya Ruangan Rp 280 Juta
Dua bandar narkoba, AU (42) dan MW (36), berhasil ditangkap polisi di Jakarta Pusat, beberapa hari lalu.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, AU sempat meracik sabu di RS kawasan Jakarta Pusat.
Namun, Heru enggan menyebut nama Rumah Sakit tersebut.
Dia hanya mengatakan inisialnya, AR.