Kronologi Kecelakaan Maut di Tasikmalaya, Belasan Korban Bergelimpangan dan Puluhan Anjing Berlarian
Berikut ini penuturan saksi kecelakaan maut di Tasikmalaya, Jawa Barat, yang terjadi pada Sabtu (15/8/2020).
Penulis: Suharno | Editor: Muhammad Zulfikar
"Kemarin saja baru terjadi kecelakaan tunggal sebuah motor, sama menabrak tebing. Kendaraan selalu kencang sekali di sini, sepi soalnya," kata dia.
Enjum berharap kepada semua pengemudi yang melewati wilayah Deudeul agar selalu berhati-hati.
Tidak menjalankan kendaraannya dengan kencang.
Apalagi selama ini kondisi jalan licin karena sering terjadi hujan di sekitar Tasikmalaya dan sekitarnya.
"Saya minta hati-hati, di sini kan tebing dan jurang di pinggir jalan Deudeul," kata dia.
Ketiga korban tewas langsung dibawa ke masing-masing rumah duka untuk dimakamkan di wilayah Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya.
Sementara itu, 13 orang lainnya mengalami luka-luka dirawat di Rumah Sakit SMC Kabupaten Tasikmalaya hingga Selasa (18/8/2020).
Bak terbuka atau pikap bernomor polisi Z 8766 H tersebut ditumpangi 18 orang.
Selain itu, mobil juga membawa 22 anjing dengan kandang besi.
Kepala Unit Kecelakaan Satlantas Polres Tasikmalaya Ipda Solihin mengatakan, mobil menabrak tebing dengan kecepatan tinggi di Jalan Raya Taraju-Deudeul arah Singaparna Tasikmalaya.
"Mereka hendak pulang ke arah Singaparna dari Taraju usai memburu babi hutan. Dalam bak tersebut ada 22 ekor anjing dalam kandang dan di atas kandang besinya itu ditumpangi 18 penumpang. Diduga kecelakaan akibat rem blong dan kelebihan muatan," kata Solihin kepada wartawan di kantornya, Selasa.
Solihin menambahkan, saat ini sopir berinisial B (40) masih berada di Mako Polres Tasikmalaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan penyelidikan sementara, kondisi mobil tersebut sudah tak laik pakai.
Sebab ban depan yang gundul dan masa surat-surat kendaraannya sudah habis pada akhir 2014 lalu.
"Kita masih melakukan penahanan kepada sopir, karena telah lalai dalam membawa kendaraan yang menyebabkan 3 orang meninggal dunia. Sopir bisa dituntut Pasal 310 ayat 4, 3 dan 2 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," kata Solihin.