Jakarta Terapkan PSBB Transisi
Regulasi Pembukaan Pariwisata Indoor Direvisi Pemprov DKI, Termasuk Operasional Bioskop
Sejumlah sektor pariwisata indoor diizinkan Dinparekraf DKI Jakarta untuk beroperasi kembali saat perpanjangan keempat PSBB transisi fase pertama.
6. Pantai Wisata Kepulauan Seribu
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas.
7. Perawatan Jasa Rambut
(Salon/Barbershop) Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas, hanya diperbolehkan melaksanakan perawatan rambut.
8. Taman Rekreasi Indoor dan outdoor
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah sembilan tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
9. Golf dan Driving Range
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas.
10. Pertunjukan di Ruang terbuka
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk. Harus memiliki surat terbuka persetujuan teknis dari Dinas PAREKRAF.
11. Produksi Film
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari dinas PAREKRAF.
12. Corporate Event
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari dinas PAREKRAF.
13. Meeting/Seminar/Workshop
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari dinas PAREKRAF.
14. Pemutaran Film (Bioskop)
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung. 50 persen dari kapasitas, anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
15. Pusat Kesegaran Jasmani (Gym/Fitness Center)
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas, anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk dan tidak melaksanakan class meeting/latihan bersama dalam ruang kelas yang intensitasnya tinggi/berat.
16. Bola Sodok/ Billiard
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah sembilan tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
17. Bola Gelinding/ Bowling
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah sembilan tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
18. Seluncur/lce Skating
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah sembilan tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
19. Taman Rekreasi Keluarga Permainan Anak (Taman Bertema, Trampoline, Softplay, Kidzania, Timezone)
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah sembilan tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
20. Kolam Renang dan Water Park
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung. 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah sembilan tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.