Terlilit Utang, Pria ini Nekat Curi Mobil Taksi Online di Tangerang Bermodus Pinjam Akun
Polresta Tangerang mencokok dua pria yang menjadi pelaku perampokan sopir taksi online.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polresta Tangerang mencokok dua pria yang menjadi pelaku perampokan sopir taksi online.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Kampung Kongsi Baru, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Sabtu (1/8/2020).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan kronologis peristiwa tindak pidana yang dilakukan tersangka berinisial MT (32) dan AS (32).
Awalnya, tersangka MT terjerat utang sebesar Rp 7 juta kepada kawannya.
• Tersambar KRL, Penjaga Perlintasan Rel di Jalan Dewi Sartika Kota Depok Luka Parah di Kepala
Karena terus-menerus ditagih, tersangka MT kemudian memiliki niat mencuri kendaraan.
"Tersangka MT kemudian mengajak tersangka AS untuk melakukan aksi kejahatan itu," ujar Ade di Mapolresta Tangerang, Rabu (20/8/2020).
Ia melanjutkan, kedua tersangka sepakat untuk merampok sopir taksi online.
Keduanya, memulai aksinya di wilayah Kecamatan Poris, Kota Tangerang bermodus meminta tolong orang untuk memesankan taksi online.
"Jadi agar tidak terlacak, keduanya pura-pura minta tolong ke orang yang ditemui untuk dipesankan taksi online," terang Ade.
• Rentetan Fakta Kasus Lurah Saidun, Praktik Calo, Tendangan Kungfu Hingga Status Tersangka
Di Poris, kedua tersangka akhirnya dibantu seorang perempuan memesan taksi online.
Kedua tersangka pun kemudian berpura-pura menjadi penumpang dan meminta diantarkan ke suatu tempat.
"Namun mereka kemudian mengurungkan niat karena badan sopir taksi online kekar dan lebih besar," ujarnya.
Kedua tersangka lalu minta turun di sekitaran Pasar Anyar, Kota Tangerang.
Di lokasi kedua, keduanya menggunakan modus serupa.